Foto ilustrasi.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Seperti diberitakan SuaraGlobal.Net kemarin, bahwasanya para pekerja kontrak di lingkup pemerintah kota Surabaya beberapa tahun ini menderita lahir dan batin, karena hak pendapatan mereka telah dipotong secara sepihak oleh rezim kota Surabaya. Tidak hanya itu, janji gaji 13 maupun pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pun hanya isapan jempol.
Hasil investigasi media SuaraGlobal.Net mengungkap pola kebijakan sistematis yang memangkas hak finansial pekerja, Sementara lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat justru memilih “puasa suara.”
1. REALITA DIBALIK SLIP GAJI YANG MENGKERUT
Penelusuran tim kami menemukan adanya kebijakan pemotongan gaji secara sepihak dengan dalih penyesuaian anggaran atau klasifikasi beban kerja baru. Banyak pekerja yang sebelumnya menerima upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kini mendapati angka di rekening mereka berkurang signifikan.
Lebih miris lagi, hak TPP yang diharapkan menjadi penyambung nafas di tengah inflasi, tak kunjung turun ke tangan para tenaga kontrak. Padahal, beban kerja yang mereka pikul kerap melampaui jam kerja reguler.
“Kami bekerja seperti kuda, tapi diperlakukan seperti angka di atas kertas yang bisa dihapus kapan saja,” ujar salah satu pekerja di instansi pelayanan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
2. REZIM KETAKUTAN: Protes Sama Dengan Pecat
Ketakutan adalah komoditas utama yang dipelihara. Ada ancaman tak tertulis namun nyata, siapa pun yang vokal mempertanyakan kebijakan gaji atau menuntut transparansi TPP, namanya akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) evaluasi kontrak tahun depan.
Kondisi ini menciptakan suasana kerja yang toksik, di mana pekerja dipaksa menerima kesewenang-wenangan demi mempertahankan periuk nasi.
3. DPRD KOTA SURABAYA, MACAN KERTAS YANG KEHILANGAN TARING
Fungsi kontrol DPRD Surabaya kini dipertanyakan. Alih-alih memanggil Wali Kota atau kepala dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban, gedung di Jalan Yos Sudarso itu cenderung senyap. Interupsi yang biasanya garang, kini berganti dengan retorika normatif.
Lemahnya pengawasan ini memberi karpet merah bagi Pemkot untuk terus melakukan kebijakan yang merugikan pekerja tanpa takut mendapat sanksi politik maupun administratif dari legislatif.
4. BEDAH HUKUM: Pelanggaran Berlapis
Kebijakan ini bukan sekadar masalah manajemen internal, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja): Pasal 88A secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak. Pemotongan gaji sepihak tanpa kesepakatan tertulis melanggar asas perjanjian kerja.
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Pengusaha (dalam hal ini Pemkot sebagai pemberi kerja) dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan.
Permendagri No. 77 Tahun 2020: Terkait Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana alokasi belanja pegawai termasuk TPP seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan dijadikan instrumen “penghematan” yang mengorbankan hak dasar.
5. SISI HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Dari kacamata HAM, situasi ini masuk dalam kategori pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR): Yang telah diratifikasi Indonesia, mewajibkan negara (termasuk pemerintah daerah) untuk menjamin upah yang adil dan mampu memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Membungkam suara pekerja dengan ancaman putus kontrak juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Surabaya tidak bisa hanya dibangun dengan beton dan taman, tapi juga harus dengan keadilan bagi mereka yang merawatnya. Jika pemotongan gaji dan hilangnya TPP ini terus berlanjut tanpa pengawasan DPRD, maka Balai Kota bukan lagi simbol pengabdian, melainkan simbol kesewenang-wenangan yang dibalut birokrasi. (Wied)












