Foto : Salah satu kegiatan penertiban PKL di jalan Kenjeran Surabaya oleh Satpol PP.
Oleh : Tri Widayanto
(Penasehat Redaksi / Wartawan SuaraGlobal.Net Biro Surabaya)
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Surabaya tengah bersolek. Pedestrian diperlebar, saluran airpun pada dinormalisasi, dan wajah kota ditata demi estetika yang paripurna. Namun, di balik deru penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tersisa sebuah tanya besar mengenai esensi keadilan dan keberlanjutan hidup warga kecil. Walau sebuah dilemapun jadi beban para anggotanya.
ESTETIKA vs PERUT RAKYAT
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan saluran air memang memiliki landasan legalitas. Namun, kebijakan yang hanya berhenti pada kata “TERTIB” tanpa menghadirkan “SOLUSI” adalah sebuah kebijakan yang pincang.
Hilangnya Mata Pencaharian: Perampasan sarana jual beli milik pedagang bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pemutusan rantai ekonomi keluarga secara paksa.
Problem Adaptasi: Memindahkan pedagang ke lokasi yang jauh dari hunian pembeli maupun pedagang memaksa mereka “BABAT ALAS” kembali, plus pengeluaran ongkos angkut dagangan yang tidak sedikit.
Padahal, kebutuhan pokok keluarga tidak bisa menunggu proses adaptasi yang memakan waktu.
Jaminan Sosial: Seharusnya, sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota telah menjamin ketersediaan lahan pengganti yang strategis serta jaminan pangan pada masa peralihan dan penertiban bagi keluarga terdampak.
Retorika “ASAL BAPAK SENANG”
Publik menangkap kesan bahwa aksi heroik di lapangan terkadang lebih didorong oleh keinginan birokrasi untuk sekadar menyenangkan pimpinan (Wali kota) demi mengamankan jabatan. Profesionalisme Kasatpol PP diuji bukan dari seberapa bersih trotoar dari pedagang, melainkan seberapa humanis proses transisi tersebut dilakukan.
Menertibkan tanpa memikirkan kelangsungan hidup warga adalah bentuk kegagalan empati dalam kepemimpinan.
IRONI TEBANG PILIH: Standar Ganda Penegakan Hukum
Salah satu luka terdalam dari kebijakan ini adalah aroma tebang pilih yang menyeruak ke permukaan.
Ketegasan yang Parsial: Di satu sudut kota, pedagang di atas saluran air dibersihkan tanpa ampun.
Pembiaran yang Nyata: Di sudut lain, seperti kawasan Jalan Pegirian area makam Sunan Ampel, aktivitas pedagang di atas sungai seolah luput dari jangkauan penertiban pada hakekat penegakan hukum.
Ketidakadilan dalam penegakan aturan (standard ganda) hanya akan melahirkan mosi tidak percaya dari masyarakat. Hukum yang tajam ke satu sisi namun tumpul di sisi lain adalah preseden buruk bagi tata kelola kota yang inklusif.
KESIMPULAN: Solusi Sebelum Aksi
Ketertiban kota tidak boleh dibangun di atas air mata warganya. Surabaya sebagai kota metropolitan yang humanis, seharusnya mengedepankan dialog dan penyediaan infrastruktur ekonomi alternatif sebelum menggerakkan alat negara.
Pemerintah Kota Surabaya perlu meninjau kembali komitmennya: apakah penataan ini untuk manusia yang tinggal di dalamnya, atau sekadar untuk keindahan visual yang mengabaikan jeritan perut rakyat? Keadilan yang sejati adalah saat kota tampak cantik, namun tak satu pun warganya merasa terasing dan kesulitan “berpangan” di kotanya sendiri. (Red)












