Kejari Batu Mediasi Damai Kades Se-Kota Batu dengan BPN

  • Whatsapp

Foto: Suasana mediasi BPN dengan APEL se-Kota Batu

Batu, Suaraglobal.Online- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menerbitkan surat edaran dengan kop surat Hp.01.04/407-35.79/VIII/2022 tentang penyertaan legalisir Letter C sebagai syarat pengakuan hak pemilikan tanah, hal itu membuat Kades Se-Kota Batu geram dengan kebijakan BPN.

Bacaan Lainnya

Letter C merupakan dokumen pegangan desa juga dokumen negara yang tidak bisa dipublikasikan langsung kepada masyarakat.

Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan menanggapi bahwasanya kebijakan seperti ini terkesan rumit, sehingga ia menolak hal tersebut. “Letter C ini berisikan tentang peta kerawangan dan dokumen perpindahan tangan secara turun temurun waktu jaman dulu, jika hal ini terpublikasi kepada masyarakat akan menjadi keributan besar,” tegasnya rabu malam (19/10/2022)

Selain itu, adanya surat edaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu sama saja menganggap kutipan Letter C dari pihak pemerintah desa dianggap tidak sah. “padahal penggunaan kutipan Letter C ini sudah lama dan Kepala Desa juga sudah kerjasama dengan Kominfo apabila ada kerusakan dokumen Letter C bisa dibantu scan menjadi soft copy,” tambahnya.

Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto mengakui kebijakanya yang kurang matang. “Karena banyak yang tidak setuju dengan kebijakan BPN Kota Batu saya turut mengundang kejaksaan supaya ada pendapat hukum yang tepat, keputusannya kami sepakat mencabut edaran tersebut. paparnya.

Menerbitkan edaran tersebut Haris berpatokan pada peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 harus menyertakan alas H, Letter C, Letter D, patok dan lain sebagainya.
Ia mengakui baru melakukan kebijakan ini pada tahun ini, padahal ia menjabat Kepala BPN Kota Batu tahun 2020.

“Selain Kota Batu juga banyak didaerah lain yang melakukan kebijakan seperti ini, pada intinya saya sudah mencabut surat edaran ini. ujarnya

Kasidatun Kejari Batu Bayanulllah SH.MH menyebutkan polemik muncul karena  adanya surat edaran Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022 yang dikeluarkan  Kepala BPN kota Batu  sebagai bentuk untuk mengantisipasi permasalahan tanah yang terjadi di kota Batu.

Namun kemudian terjadi problematika yang menyebabkan silang pendapat di tataran desa- kelurahan dengan kantor pertanahan kota Batu.

“ saya sebagai Jaksa pengacara negara dari Kejari Kota Batu melihat dinamika yang berkembang ini
tentu terhadap mitra kita yakni BPN, Kepala Desa- lurah dan Camat. Karena Kejaksaan Batu bertindak
dan atas nama pemerintah,BUMN dan BUMD dengan kuasa khusus kita bisa mewakili kepentingan
pemerintah didalam maupun diluar pengadilan. Artinya kita punya tanggung jawab untuk memediasi
para pihak. Mangkanya tadi kita coba mediasi permasalahannya. Sebenarnya ini terkait dengan
pelayanan . semua bagus. Tujuannya baik. Intinya melayani masyarakat. Tentu terkait dengan metode dan cara yang perlu kita paduserasikan , bagaimana bisa lebih simpel dan tidak memakan waktu yang lama. Hak masyarakat bisa diakomodir demi kepastian hukum ” tegas Bayan.

Akhirmya dicapai kesepakatan, ada 4 kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan  tersebut, dibacakan langsung Kasidatun yakni:
1. mencabut surat edaran kepala kantor BPN Batu Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022,
terkait dengan fotocopy letter C, karena disitu ada kutipan letter C yang diterbitkan oleh kepala desa yang bertandatangan stempel,   itu juga punya legal standing hukum yangkuat juga. Sebenarnya bukan hanya letter C atau kutipan leter C. Dan memberlakukan proses pengurusan tanah seperti semula sebelum adanya surat edaran.

2. Menyetujui  inovasi kades Junrejo terkait dengan  memback-up data  buku kerawangan desa. Jadi inovasinya cukup baik sangat bermanfaat yaitu dengan melakukan scanning terhadap data –data yang rentan rusak atau kebakaran dan sebagainya. Maka di backup data melalui Softfile,  scan atau di fotocopy dan aslinya juga diamankan, dipisahkan.Jika diperlukan segala
sesuatunya bisa diberikan kepada yang berkepentingan.

3. Ketua PPAT dan Notaris Kota Batu   bersinergis kolaborasi terkait dengan memberikan dosialisasi maupun penyuluhan hukum. Ini penting karena meraka mempunyai tanggung jawab untuk sosialisasi dalam pemahaman hukum dibidang tanah.

4. Memonitor asset pemkot Batu yang bersinggungan dengan desa mapun kelurahan di kota Batu. (Pul/Sal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *