Foto: RPH Pegirian.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Rencana besar Pemerintah Kota Surabaya untuk menyulap kawasan wisata religi Sunan Ampel menjadi lebih tertata terganjal tembok besar. Penelusuran yang dilakukan SuaraGlobal.Net menemukan bahwa molornya pemindahan para jagal dari Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian ke RPH Tambak Osowilangun (TOW) diduga kuat bukan karena kendala teknis, melainkan menjadi “ladang basah” oknum pejabat.
MODUS OPERANDI
Hasil penelusuran selama dua pekan terakhir tetap mengarah pada satu nama kuat di lingkaran penting Pemkot Surabaya, yaitu pejabat berinisial MF. Ia diduga menjadi aktor intelektual di balik skema pungutan liar (pungli) yang membuat proses transisi ini jalan di tempat. Secara umum sarana dan prasarana di RPH Tambak Osowilangun (TOW) sudah siap, tinggal masalah tekhnis, jurus itulah menurut seorang narasumber yang akan disampaikan pada sang Big Bos. Dengan kata lain infrastruktur sengaja disandera.
SKEMA “DOWN PAYMENT” PENUNDAAN
Berdasarkan dokumen internal yang diperoleh tim, aliran dana diduga tidak masuk langsung ke rekening MF. Sumber menyebut adanya penggunaan rekening “boneka” milik pihak ketiga yang berafiliasi dengan orang kepercayaan MF di lapangan.
“Ada setoran rutin setiap bulan yang diistilahkan sebagai ‘Dana Operasional Koordinasi’. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per kelompok jagal besar,” ujar seorang informan yang mengetahui sirkulasi dana tersebut.
JERATAN PIDANA MENANTI
Investigasi mendalam terhadap tersendatnya relokasi RPH Pegirian menunjukkan bahwa tindakan pejabat berinisial MF bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan telah memenuhi unsur-unsur pidana berat.
Tim hukum kami mengidentifikasi setidaknya tiga pasal berlapis dari UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dapat menyeret sang pejabat ke balik jeruji besi.
1. Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e)
Tindakan MF yang diduga sengaja menciptakan kondisi “sulit” di RPH Tambak Osowilangun (TOW) agar para jagal merasa terpaksa menyetor uang “koordinasi” di Pegirian dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
Bunyi Delik: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang membayar sesuatu.
ANCAMAN PIDANANYA:
1.Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
2. Gratifikasi yang Dianggap Suap (Pasal 12B)
Aliran dana rutin melalui rekening “boneka” kolektor lapangan merupakan bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan dalam 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan dan terbukti berhubungan dengan jabatan untuk menunda kebijakan pemerintah, maka otomatis dianggap suap.
Detail Teknis: Karena nilai dugaan akumulasi pungli ini melebihi Rp10 juta, maka menurut hukum, beban pembuktian terbalik ada pada MF untuk membuktikan bahwa uang tersebut bukan suap.
3. Maladministrasi dan Penyalahgunaan Kewenangan (Pasal 3)
Dengan sengaja menunda progres pembangunan fasilitas vital di TOW guna memperpanjang masa pungli di Pegirian, MF diduga menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan perekonomian daerah.
Sanksi Administratif: Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, MF terancam pelepasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
KOTAK ANALISIS HUKUM:
“Modus Operandi Terorganisir”
Pakar Hukum Pidana Unair menjelaskan bahwa kasus ini menarik karena adanya mens rea (niat jahat) yang diwujudkan dalam bentuk “penahanan fasilitas publik.”
“Jika seorang pejabat sengaja membuat proyek pemerintah tidak selesai tepat waktu agar bisa terus memungut biaya dari lokasi lama, itu adalah korupsi sistemik. Ini bukan lagi soal uang receh, tapi soal sabotase kebijakan publik demi rente pribadi,” tegas sang pakar. (Tim investigasi / Wied)












