Malang,Suaraglobal.Online – Pelayanan kepengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari Satuan Pelayanan Masaryarakat pembuatan SIM tersebut benar-benar melayani masyarakat dengan sepenuh hati, dalam pembuatan SIM baru ataupun masa perpanjangan berlakunya SIM sangat betul di tingkatkan guna melayani masyarakat serta memuaskan dalam pelayanan kepada masyarakat, Sabtu (05/11/2022).
Proses pengurusan pembuatan dan perpanjangan masa berlakunya SIM dilakukan sesuai prosedural selain melengkapi data-data seperti KTP dan surat kesehatan para pemohon juga di wajibkan untuk mengikuti test uji teori maupun uji praktek baik tes (sepeda motor) ataupun mobil yang semuanya alat dan tempat praktek telah di sediakan oleh satlantas Polres Malang,
Baur SIM Satlantas Polres Malang Aiptu Herman Dwi.S saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (05/11/2022) ia menjelaskan bahwa Satlantas Polres Malang siap melayani masyarakat dalam pembuatan SIM mengikuti aturan sesuai prosedural dan tidak ada pungutan ataupun penambahan biaya lainnya yakni sesuai PP RI No.60 tahun 2016.
Dikatakannya, para pemohon selain mengikuti aturan yang ada yaitu ikut dalam test uji teori dan uji praktek bilamana dalam ujian yang diberikan namun pemohon sesuai jawaban test teori dan paktek bahwa pemohon belum berhasil ataupun tidak lulus maka pemohon dinyatakan gagal pada hari tersebut. “Namun kami juga masih memberikan kesempatan bisa ikut tes ulang lagi serta ikut mendaftar ulang uji teori dan praktek tetap mengikuti uji untuk mendapatkan SIM sesuai yang di ajukan bila dalam uji teori dan praktek benar dan di nyatakan lulus maka pemohon segera mendapat SIM sesuai yang di inginkan pula”Tutur Herman.
“Saya juga berharap dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami menggandeng fungsi jajaran angotanya guna memberikan pelayanan secara maksimal.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bagi masyarakat agar dalam pengajuan pembuatan permohonan SIM untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan bahwa kami betul-betul sangat serius sekali apa yang diperintahkan oleh Kapolri maupun Kapolres Malang guna membantu dalam kemudahan kepengurusan SIM supaya mekanisme dalam proses pengurusan tersebut bisa terselesaikan,”Terangnya.
“Bahwa di Satpas Singosari mempunyai bukti Testimoni yang sudah dilakukan bagi masyarakat maupun pemohon SIM yang sudah terbantu dengan kami.
Kegiatan penerbitan SIM ini sudah di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kami juga berharap kita bisa melaksanakan perintah dari pimpinan guna melayani bagi masyarakat pemohon SIM, yang pertama kita betul-betul serius dalam melaksanakan sesuai prosedural dan kita tetep berupaya untuk membantu kemudahan bagi pemohon dalam pelayanan melalui mekanisme kepengurusan proses tersebut guna mendapatkan sertivikat pembuatan SIM baru, maupun perpanjangan, “Tutupnya.(Din)