Batu, Suaraglobal.net – Pemilu 2024 sudah usai meski secara nasional masih berproses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Kota Batu tidak termasuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hari ini Bawaslu Kota Batu melakukan pemusnahan 1.177 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melakukan pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan, bahwa 1.177 APK tersebut merupakan hasil dari tiga kali penertiban, Sabtu (30/3/2034).
“Penertiban pertama ada 307, lalu kedua ada 580, dan ketiga ada 291. Ini bisa saja berkurang karena apabila ada parpol yang melakukan perbaikan maka juga kami persilahkan, namun untuk catatan umum sudah segitu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemusnahan APK ini dilakukan berdasarkan Perbawaslu nomor 20 tahun 2018. Terlebih Kota Batu juga tidak termasuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga alat bukti bisa dimusnahkan.