Sampang – Omben, Suara Global.Net| Polres sampang Madura Jawa Timur,Lelet Dalam Hal penanganan kasus terduga penggelapan honor BPD desa Karang Gayam kecamatan Omben kabupaten Sampang Madura Jawa Timur,sampai SPDP dari kejaksaan negeri Sampang Madura Jawa Timur Sampai di kembalikan lagi Pada polres sampang Madura Jawa Timur,
Pasalnya kasus ini sudah lama di tangani Polres Sampang Madura Jawa Timur namun sampai saat ini belum selesai atau tuntas, hingga saat ini masih belum di gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan Kepala desa Karang Gayam kecamatan Omben Sampang,Inisial DL dan seakan akan terkesan lelet penanganan kasus korupsi tersebut.
Padahal kasus tindak pidana korupsi itu sudah kurang lebih 2 tahun Berjalan bahkan sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara berkas PKKN nya sudah lama diserahkan ke APH oleh pihak Inspektorat Sampang Madura Jawa Timur,
H. Suja’i selaku pelapor dari Kasus Koropsi Honor BPD Desa Karanggayam ini saat dikonfirmasi.
menuturkan kasus penggelapan honor tersebut Yang ada di desa Karang Gayam, BPD Karang Gayam sudah mendapatkan kiriman SP2HP (Surat Pemberitauan Perkembanga Hasil Penyidik) dari Polres Sampang Madura Jawa Timur,yang isi surat tersebut pihak APH sudah melakukan pemeriksaan ahli auditor Inspektorat Sampang Madura Jawa Timur, selaku aparat pengawas pemerintahan yang ada di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur,Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan ahli pidana tipidkor untuk selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan kades Karang Gayam kecamatan Omben Sampang Madura ini, ditingkat Polda Jatim dalam isi surat SP2HP yang dikirim ke saya,” Ungkap H.Suja’i.
Bapak H.Suja’i berharap kepada Polres Sampang Madura Jawa Timur dalam kasus ini supaya di percepat karena kasus penggelapan honor BPD ini sudah lama yang di tangani saya tidak pengin terkesan penegak hukum polres sampang Madura Jawa Timur tumpul keatas tajam kebawah, ucap suja’i Dengan Nada Kecewa(As/Moh)