Sidoarjo, Suara Global.Net – Viralnya pemberitaan di Media sosial larangan aktivitas tempat ibadah non muslim di Kecamatan Tarik. Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., langsung cross check kebenaran berita tersebut, hasilnya isu yang beredar tersebut tidak benar.
Subandi langsung datang, sore tadi (1/7) untuk berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, dan perwakilan rumah ibadah dan FKUB. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah akan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.
“Selama menunggu izin selesai, maka ibadahnya bisa di rumah masing-masing. Bukan tidak boleh beribadah,” tegas Subandi.
Ia menunjukkan bahwa isu dalam video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Warga Kecamatan Tarik menyambut baik pembangunan tempat ibadah tersebut, dan masyarakat Sidoarjo menjunjung tinggi toleransiantar umat beragama.
“Saya meminta pemerintah desa di sana untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Sehingga isu-isu miring seperti itu tidak sampai meluas,” ungkap Subandi.
Subandi menegaskan kepada kepala desa bahwa tidak ada larangan membangun tempat ibadah bagi umat non-Muslim. Hal yang penting adalah sosialisasi kepada lingkungan sekitar dan atas sepengetahuan pemerintah desa setempat.
Dari data yang dihimpun, izin pendirian tempat ibadah disebut-sebut belum ada. Perlu dicari solusi terbaik agar munculnya isu-isu SARA bisa dicegah dan tidak membuat masyarakat resah.