Seorang Remaja Kecamatan Dukun, Gresik Ditangkap Polisi Mencuri Barang Senilai Rp 25 Juta di Tempat Kerjanya

Gresik, SuaraGlobal.Net – Seorang remaja berinisial MA, 18 tahun, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, ditangkap polisi karena diduga mencuri alat-alat kantor di tempat kerjanya.

Pencurian ini terjadi di bengkel teknik CV Alfa Nafis yang berlokasi di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Kapolsek Ujungpangkah, AKP Suwito, mengungkapkan bahwa korban, Miftahul Qulub, pertama kali menyadari adanya kehilangan pada Senin (20/1/2025). Saat itu, korban menemukan sejumlah barang miliknya tidak lagi berada di kantor.

“Korban meminta karyawan untuk memeriksa barang-barang yang hilang, dan dari pengecekan tersebut diketahui bahwa jumlah barang yang raib cukup banyak,” kata AKP Suwito pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga ;  Babak Baru Kasus KDRT dan Video Syur Selebgram di Gresik, IBP dan Selingkuhannya Jadi Tersangka Pornografi

Tak menemukan jawaban pasti dari karyawan lainnya, korban mencurigai salah satu pegawainya terlibat dalam kehilangan tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ujungpangkah untuk ditindaklanjuti.
“Kami menerima laporan dari korban yang mencurigai salah satu karyawannya. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas AKP Suwito.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada MA, yang akhirnya ditangkap di hari yang sama. Polisi juga menemukan bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

Baca Juga ;  Mengirim Video Syur sang Mantan Pacar, Berujung Pembunuhan di Barbershop Jombang

“Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, pelaku langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Barang-barang yang dicuri pelaku meliputi 3 unit trafo, 1 unit bor magnet, 1 unit genset bensin, kop kaca, chain block berkapasitas 5 ton, 2 laptop, dan 2 ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Menurut AKP Suwito, pelaku mengakui telah menjual barang curian tersebut di berbagai tempat. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Tersangka kini telah kami tahan, dan barang bukti sebagian masih kami telusuri. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *