Gresik, SuaraGlobal.Net – Satreskrim Polres Gresik menetapkan Ichlas Budhi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani atau VK sebagai tersangka kasus pornografi.
Keduanya tersandung skandal perselingkuhan hingga berujung KDRT yang dilakukan IBP terhadap istrinya POD, 33 tahun warga Kebomas, Gresik.
Penetapan tersangka pasangan selingkuh itu disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada awak media. “Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegasnya, Selasa (4/2/2025).
IBP dilaporkan istrinya atas kasus KDRT dan perzinaan dengan membawa bukti video syur IBP dengan VK seorang selebgram asal Sidoarjo. Video itu diduga diambil di suatu hotel kawasan Gresik.
Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, polisi menetapkan IBP dan VK sebagai tersangka kasus pornografi.
“Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kita rilis ya,” tuturnya.
Seperti diberitakan, nestapa mendalami dialami POD, wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik. Ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya IBP.
Tidak hanya sekali, KDRT ini sudah berulang kali terjadi. Sejak Oktober 2024. Bahkan korban sudah pernah dua kali melapor ke polisi, namun laporan itu dicabut karena sang suami meminta maaf sekaligus mengancam akan melaporkan balik korban.
KDRT ini bermula ketika POD memergoki perselingkuhan IBP dengan VK, selebritas media sosial Instagram dan TikTok asal Sidoarjo. Bahkan, korban juga menemukan video syur antara suami dan selingkuhannya.
Kekerasan berulang yang terus terjadi membuat korban mengalami trauma mendalam. Kini, POD untuk ketiga kalinya melapor ke polisi terkait KDRT yang dilakukan sang suami. Termasuk melaporkan perihal perzinahan. (Ges)