Mantan Kepala Desa Miliarder Sekapuk Gresik Didakwa Pasal Penggelapan Sidang Pidana

Foto: Mantan kepala desa miliarder sekapuk gresik, abdul halim usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.

 

Gresik, SuaraGlobal.Net – Mantan Kepala Desa Sekapuk, Gresik, Abdul Halim menjalani sidang pidana perkara penggelapan. Inisiator desa miliarder itu didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Abdul Halim menguasai dokumen aset milik desa meski sudah tidak lagi menjabat.

Akibat perbuatannya, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah mengalami kerugian hingga Rp 56,722 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio menjelaskan bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa sejak 2017 hingga 2023. Selama menjabat, desa terus berkembang dan memiliki sejumlah aset yang cukup banyak. “Terdakwa tetap menguasai dokumen aset tersebut meskipun masa jabatan berakhir, dengan total nilai mencapai Rp 56,722 miliar,” katanya, Rabu (18/2/2025).

Baca Juga ;  SMK Ketintang Surabaya Ciptakan Jurnalis Muda Lewat Diklat di Wisata Mangrove

Dokumen yang dimaksud berupa sertifikat 9 sertifikat tanah. Mulai dari tanah kas desa, lapangan desa, gedung TK/Paud, puskemas, hingga makam desa. Termasuk, 3 BPKB mobil yang biasa digunakan untuk operasional kegiatan desa. “Sempat dilakukan mediasi, namun terdakwa tetap tidak mau menyerahkan aset tersebut,” jelasnya. Dalam berkas dakwaan, paras menyebut bahwa terdakwa telah menggadaikan 2 sertifikat tanah dan 1 BPKB desa ke pihak bank. Tanpa izin maupun kejelasan waktu kapan aset desa tersebut dikembalikan. “Seolah-olah barang tersebut adalah milik terdakwa. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya.

Baca Juga ;  Warga Surabaya Curi Kotak Amal di Masjid Pandanan Duduksampeyan, Uang Hasil Curian Hendak Dibuat Foya-Foya

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. “Bagi pihak Penasehat Hukum terdakwa Mohon segera disiapkan berkas eksepsinya,” ujar Donald mengakhiri persidangan.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *