Pelaku Penusukan Pria Kebomas Gresik Hingga Tewas Ditangkap, Motifnya Hutang

Foto: Di depan tersangka pembunuhan, Polisi jelaskan kronologi penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – 3 pelaku diringkus usai melakukan penusukan pria Kebomas, Gresik di Jalan Jakarta, Surabaya dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku penusukan terhadap korban inisial M ialah AFA (31), SA (33) dan H (40) dan satu tersangka MT masih dalam pencarian atau DPO. Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, dalang dibalik penusukan itu ialah AFA.

Dia adalah orang yang memerintahkan ketiga pelaku lainnya untuk melukai korban hingga meninggal dunia karena perkara hutang. “AFA melakukan hal ini karena motif sakit hati. Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA,” katanya, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga ;  Jangan Khawatir! Peserta JKN Bisa Berobat di Mana Saja Saat Mudik Lebaran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik

Suroto menjelaskan kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia memang telah direncanakan jauh-jauh hari oleh AFA. Namun, memang baru bisa terealisasi, Rabu (26/3/2025) lalu.
Korban saat itu sedang mengikuti haul di Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya.  AFA meminta tiga pelaku lainnya untuk beraksi sesuai yang direncanakan.

Yaitu dengan menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.
“Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA dan DPO berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo,” ungkapnya.
Setelah itu, korban keluar dari mobilnya untuk mengecek kondisi mobil usai ditabrak dan tiba-tiba ditusuk oleh pelaku. “MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri,” ujarnya.

Baca Juga ;  Kali Lamong Meluap, Banjir Menggenangi Puluhan Rumah di Balongpanggang Gresik

Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3/2025) malam.

AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing. Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *