Pasutri Begal Taksi Online di Tol Jombang-Mojokerto Diringkus, Korban Dicekik dan Mobil Dibawa Kabur hingga Jateng

Foto: Pasutri pelaku begal taksi online.

Jombang, SuaraGlobal.Net – Sepasang suami istri (pasutri) pelaku pembegalan/perampokan mobil taksi online di Tol Jombang-Mojokerto berhasil dibekuk oleh tim gabungan Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) dini hari di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Kedua pelaku adalah Herlambang Bintara Setiawan 30 tahun, warga Sawahlunto, Sumatera Barat, dan istri sirinya, Antika Situ Alpiyah 24 tahun, warga Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap setelah melarikan mobil hasil rampokan hingga ke wilayah Cepu.

Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (10/3/2025) malam. Pelaku memesan taksi online dari Gresik dengan tujuan Tulungagung.
Saat melintas di Tol Jombang-Mojokerto, tepatnya di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Herlambang mencekik korban, Wahyu Nur Fadli, 23 tahun, dengan tali. Korban yang panik berusaha keluar dari mobil, namun pelaku justru mengambil alih kemudi dan melarikan diri.
Antika, istri pelaku, memukul korban dengan helm saat korban berusaha masuk kembali ke dalam mobil. Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan benturan.

Baca Juga ;  Sering Diejek Hutang Rokok, Pria di Benjeng Gresik Bacok Tetangga hingga Jari Putus

Polisi yang melakukan pelacakan berhasil menemukan mobil korban di wilayah Cepu Jawa Tengah. Tim gabungan Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu kemudian menangkap kedua pelaku.
“Penangkapan ini kami lakukan bersama dengan Polsek Cepu setelah kedua pelaku berhasil melarikan mobil di Tol Jombang, di Kecamatan Kesamben,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konpres pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga ;  Kasdim 0817/Gresik Hadir dalam Penanaman Bibit Jagung Serentak yang Dipimpin Kapolri Secara Virtual

Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna hitam nopol L-1859-BBD milik korban, telepon genggam milik tersangka serta helm yang digunakan pelaku wanita untuk memukul korban.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri muda tersebut kini harus mendekam di tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *