Warga Kemlagi Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Kemas dan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Izin Edar

Foto: Polisi menunjukan barang bukti minyak goreng curah tanpa izin edar.

 

Mojokerto, SuaraGlobal.Net – Seorang pria berinisial NS berusia 38 tahun dari Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ditangkap oleh polisi karena mengemas dan menjual minyak goreng curah dalam botol tanpa izin edar yang sah. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat usaha pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, penyelidikan polisi menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual oleh NS adalah minyak goreng curah yang dikemas ulang ke dalam botol tanpa label, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau label Standar Nasional Indonesia (SNI). “Tersangka memasukkan minyak goreng curah ke dalam botol plastik dan menjualnya tanpa label, izin edar dari BPOM, dan SNI,” kata Siko pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga ;  Sudah 4 Kali ditangkap, kembali Fariz RM Terjerat Masalah Narkoba

Di lokasi usaha NS, polisi menemukan 4 tandon berukuran 1.000 liter dan ratusan botol minyak goreng polos berbagai ukuran. Polisi mengungkapkan bahwa NS membeli minyak goreng curah dari PT. Mega Surya Mas di Sidoarjo. Ia mengambil minyak curah menggunakan dua tandon air, dengan total 1.800 kilogram, yang diangkut menggunakan mobil pikap. Pelaku membeli minyak goreng curah seharga Rp18 ribu per kilogram. Kemudian, minyak tersebut dikemas ulang di rumahnya ke dalam botol plastik dan dijual tanpa label, izin edar BPOM, atau SNI.
“Tersangka menjualnya dengan harga Rp9 ribu untuk ukuran 500 ml, Rp13.500 untuk 750 ml, Rp14.500 untuk 820 ml, dan Rp26 ribu untuk 1,5 liter,” jelas Siko.

Baca Juga ;  Kasus Arisan Bodong yang Merugikan Puluhan Warga Sidayu Gresik dilimpahkan ke Kejaksaan

NS mengaku menjual minyak goreng tersebut ke sejumlah toko di Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Omzet tersangka sekitar Rp30 juta per minggu. Motifnya adalah untuk meningkatkan harga jual karena permintaan pelanggan yang tinggi,” ungkap Siko.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014, Jo Pasal 44 UURI No. 2 Tahun 2022, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 Jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *