Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Jurnalis di Surabaya Saat Meliput Aksi Tolak UU TNI

Foto: Aksi demo yang dilakukan Aji Bojonegoro di Alun-alun Bojonegoro.

 

Bojonegoro, SuaraGlobal.Net  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).

Dua jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut yaitu Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya dan Rama Indra, wartawan Beritajatim.com.  “Kami menilai itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaeb Abdullah, Selasa, (25/3/2025).
Menurut Suaeb, pasal 4 ayat 3 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian di pasal 18 UU Pers menegaskan sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Suaeb.
Dia menjelaskan kronologi yang diterima AJI Bojonegoro. Menurutnya, Wildan dipaksa seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi sekitar pukul 19.00. Wildan masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran yang dipukul mundur di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda. Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, lanjut Suaeb, Wildan mencoba masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap. Dia lalu menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam dan mengambil foto mereka. Namun, tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya. Polisi itu menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa dan meminta Wildan menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.

Baca Juga ;  Kematiannya Dinilai Janggal, Makam Wanita di Jogodalu Benjeng yang Diduga Gantung Diri Dibongkar

Adapun Rama, jurnalis Beritajatim.com, lanjut Suaeb, dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB. Mengetahui dirinya merekam, 4-5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman. Padahal, Rama sudah menerangkan bahwa dia jurnalis Beritajatim.com.
”Tapi para polisi tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong,” jelas Suaeb.
Menanggapi kejadian tersebut, Suaeb mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis. Dia meminta Polres Bojonegoro patuh pada Undang-Undang Pers, sekaligus mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

Baca Juga ;  Program Bedah Rumah, Masyarakat Desa Ngawi Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Saling Gotong Royong

Selain itu, Suaeb juga meminta kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. ”Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan,” tandasnya.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *