Pria Asal Bojonegoro Di Ringkus Polisi Gelapkan Mobil Pengusaha di Gresik, Modusnya Jual beli mobil

Foto: Tersangka Agus Suyanto diamankan di Mapolsek Sidayu.

 

Gresik, SuaraGlobal.Net – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidayu Polres Gresik berhasil  meringkus Agus Suyanto alias AS, warga Kabupaten Bojonegoro. Pria tersebut adalah tersangka penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Tim Reskrim Polsek Sidayu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Zainuri, dengan dukungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan AS, pada Selasa (22/4/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban, H. Subianto Budiman, warga Surabaya, yang mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta akibat membeli kendaraan yang tidak kunjung diserahkan oleh tersangka.

Baca Juga ;  Pemerintah Desa Madulang Mengadakan Musyawarah Desa dengan Sukses, untuk Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

Transaksi awal dilakukan pada 21 Oktober 2024 di CV Sumber Agung Jaya, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dengan kesepakatan jual beli satu unit mobil Daihatsu pikap nomor polisi M-9650-E.

Meski korban telah menerima STNK dan BPKB, tersangka tak pernah menyerahkan unit mobil sesuai perjanjian. Setelah ditunggu berbulan-bulan tanpa adanya itikad baik, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sidayu pada 20 April 2025.

Berdasarkan laporan LP/B/01/IV/2025/SPKT/POLSEK SIDAYU, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Agus Suyanto. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu M-9650-E warna hitam, tahun 2014, yang digunakan dalam aksi kejahatan. Satu unit handphone OPPO Reno 8T warna hitam.

Baca Juga ;  Peresmian Podcast dan Studio Mini PGRI Sidoarjo oleh Bupati Sidoarjo

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa jajaran Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat,” tegasnya, Minggu (27/4/2025).

Pelaku kini diamankan di Polsek Sidayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *