Kabel Hilang, Kasus Melayang: Kebal Hukum Ala Ring Satu ?

Foto : Kantor Polsek Bubutan, kota Surabaya.

Oleh : Tri Widayanto (Penasehat Redaksi / wartawan biro Surabaya)

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Catatan penulis ini integritas institusi kepolisian dan profesionalisme birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kini berada di bawah mikroskop publik. Kasus dugaan pencurian kabel aset PT Telkom yang menyeret inisial IR, oknum staf Bagian Umum Wakil Wali kota Surabaya sekaligus Ketua RW 02 Kelurahan Kemayoran, seolah membentur dinding bisu di Polsek Bubutan.

Hingga penghujung April 2026, proses hukum yang seharusnya berlari cepat demi kepastian keadilan justru terkesan berjalan di tempat. Tidak adanya penahanan terhadap IR maupun pelaku lapangan lainnya memicu tanya: apakah hukum sedang mengalami tumpul ketika berhadapan dengan jejaring kekuasaan?

Transparansi yang Terbelenggu

Baca Juga ;  Oknum Staf Wakil Wali kota Surabaya Diduga Dalangi Pencurian Kabel Telekom

Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh otoritas Polsek Bubutan menjadi catatan merah dalam upaya keterbukaan informasi publik. Bungkamnya penyidik bukan sekadar hambatan bagi kerja jurnalistik, melainkan sinyal buruk bagi rasa keadilan masyarakat.

Keheningan ini justru menyuburkan spekulasi liar mengenai adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang mencoba mengintervensi prosedur hukum.

Kecerobohan Fatal atau Kedok Belaka?

Pembelaan diri IR yang mengaku “tertipu” dengan imbalan 1,5 juta rupiah demi hajat pribadi adalah narasi yang sulit diterima nalar sehat seorang pejabat publik. Sebagai staf di lingkaran Wakil Wali kota dan pemegang mandat Ketua RW, alasan mengabaikan dokumen administrasi tender hanya karena pelaku adalah warganya sendiri merupakan bentuk degradasi logika yang sangat luar biasa.

Kritik Konstruktif untuk Sistem:

Baca Juga ;  Pemeriksaan Staf Wakil Wali kota Surabaya Terancam "Mandeg"

Standar Rekrutmen Birokrasi: Kasus ini mencerminkan adanya lubang besar dalam sistem rekrutmen staf di lingkungan Pemerintah Kota. Pemegang jabatan strategis yang melekat pada simbol kekuasaan (Wawali) seharusnya diisi oleh individu dengan integritas moral dan ketelitian hukum yang mumpuni, bukan sosok yang mudah tergiur imbalan receh dengan dalih ketidaktahuan.

Reformasi Integritas Polsek: Absennya Kanitreskrim karena pendidikan tidak boleh menjadi alasan lumpuhnya fungsi humas dan penegakan hukum. Secara kelembagaan, Polsek Bubutan perlu membuktikan bahwa profesionalisme mereka tidak bergantung pada individu, melainkan pada sistem yang tegak lurus pada hukum.

Evaluasi Jabatan Publik: Pemerintah Kota Surabaya perlu melakukan audit etika terhadap stafnya agar marwah institusi tidak terus tergerus oleh perilaku oknum yang mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan wewenang jabatan.

Baca Juga ;  AKBP Didik Putra Kuncoro Diperiksa Mabes Polri, Diduga Terima Aliran Dana dari Bandar Narkoba

Publik kini menanti, apakah hukum akan menari di atas fakta, ataukah ia akan terus “berjalan di tempat” hingga kasus ini terkubur oleh waktu. Surabaya tidak butuh pejabat yang lihai berdalih, Surabaya butuh keadilan yang tidak pilih kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *