Foto: Giat soasialisasi dan edukasi hukum di balai Desa Pesanggrahan.
Batu, Suaraglobal.Online – Pasca menandatangani perjanjian kerjasama antara 19 Desa se-Kota Batu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu, untuk pertama kalinya kegiatan Sosialisasi dan edukasi hukum dilaksanakan bertempat di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kota Batu, Selasa ( 01/10/2022 ) malam.
Sosialisasi hukum ini bertujuan supaya masyarakat paham alur dan jalur yang harus dilakukan, ketika menghadapi suatu masalah yang bersangkutan dengan hukum.
Dalam kesempatan sosialisasi perdana ini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Batu, Aipda Priyanto Puji Utomo, memaparkan terkait bulying, pelecehan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terlebih tentang kasus pelecehan seksual, saat ini kerap terjadi kepada anak dibawah umur dan perempuan.
“Sosialisasi kami kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual, juga lebih menekankan tentang perlindungan dan pengamanan terhadap korban,” katanya.
Lanjut ia, tentang mekanisme laporan kepada kepolisian, jika menghadapi beberapa hal yang disebutkan diatas.
“Kepada masyarakat kami jelaskan tentang UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satunya dengan pencegahan, yaitu penanganan, perlindungan serta pemulihan hak korban,” ungkap Priyanto.
Senada, Kepala Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu, Muhammad Bayanulloh, menjelaskan, tentang pemahaman tentang hukum perdata dan tata usaha negara ( TUN ).
“Saya juga menyampaikan terkait program kami, yakni pelayanan hukum gratis kepada masyarakat,” jelas dia
Bayanulloh menambahkan, pihaknya juga mensosialisakan Rumah Pondok Seduluran, yang berfungsi sebagai tempat menampung pengaduan dan konsultasi persoalan masyarakat.
“Didalamnya, selain digunakan untuk Restoratve Justice (RJ), juga untuk konsultasi atau urun rembuk terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi, apresiasi adanya Sosialisasi APH yang perdana ini. Pihaknya mengaku mengundang seluruh perangkat desa, lembaga desa, karang taruna dan juga tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
” Saya bersyukur atas adanya kegiatan sosialisasi ini, karena berdampak positif yang mana bisa mengedukasi masyarakat yang awam akan hukum, inilah manfaat dari pihak Desa dengan menandatangani MoU dengan pihak APH.
“Harapan kami, sosialisasi hukum seperti ini harus terus digencarkan. Sekaligus membangun komunikasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan Kota Batu,” pungkasnya.
Mendatang, Imam berharap permasalahan hukum dilingkungan Desa Pesanggrahan, bisa direspon masyarakat dengan penanganan masalah hukum dengan tepat. (Ad)