Sampang suara global net.com Pemdes Gersempal kecamatan Omben kabupaten Sampang Jawa timur, Sunat Gaji (honor) Perangkat desanya,
Pemerintah Desa (Pemdes) Gersempal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Diduga kuat telah menabrak beberapa aturan, hingga terjadinya pungutan liar (Pungli) terhadap gaji Perangkat desa gersempal kecamatan Omben kabupaten Sampang. Jum’at, 02/12/2022
Berdasarkan penelusuran dilapangan, bahwa besaran gaji Perangkat desa yang seharusnya menerima uang dengan nominal Rp. 6.060.000.00,- (enam juta enam puluh ribu rupiah), sekali gajian sesuai dengan pencairan DD/ADD.
ironisnya, salah satu Perangkat desa, di Desa Gersempal Kecamatan Omben kabupaten Sampang ini, hanya bisa berpangku tangan dan pasrah dengan menerima gaji sebesar Rp. 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama tiga bulan.
“Sebenarnya gaji saya, Rp. 6.060.000, untuk tiga bulan, tetapi kenapa saya hanya menerima uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk gaji tiga bulan.”
Tutur Idi salah satu Perangkat di Desa Gersempal kecamatan Omben kabupaten Sampang ini,
Menurutnya, dari uang Rp. 2.500.000, dirinya menerima dua kali, dan itu pun mendapat uang tambahan secara
paksaan.
“Ya betul dua kali pembayaran kak…! Pertama saya dikasih uang dua juta dan buku yang sudah dicairkan, dan karena kakak saya juga ikut mempertanyakan soal ini, akhirnya gaji saya di tambah lima ratus ribu rupiah oleh salah satu oknum didesa gersempal kecamatan Omben kabupaten Sampang inisial( S) lanjutnya
Selain itu, kata idi. Dirinya diancam oleh oknum tersebut, kalau saya mau minta gaji utuh, saya harus masuk aktif ke kantor / balai desa, gersempal kecamatan Omben kabupaten Sampang,
“Begini lek, kalau kamu mau minta gajinya utuh, ya kamu harus masuk aktif ke balai desa.” Cetus Idi, meniru perkataan oknum tersebut,