Hukum dan KriminalitasRabu, 31 Mei 2023 Masriah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu, 31 Mei 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal RA Didi Ismiatun dan panitera pengganti Akhiruli Tridososasi. Sidang tersebut sangat singkat hanya berlangsung sekitar 45 menit.
Selain terdakwa Masriah, sidang tersebut juga dihadiri dua saksi Nur Mas’ud sebagai pelapor, dan Suparno selaku Kepala Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menuntut Masriah dengan tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai Perda Nomor 10 tahun 2013. Pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta, atau kurungan paling banyak tiga bulan.
Majelis Hakim Didi Ismiatun lantas membacakan putusan kepada terdakwa Masriah yang duduk di kursi pesakitan, setelah mendengar keterangan dari pihak pelapor dan saksi.
“Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan pidana 1 bulan penjara,” kata Didi membacakan putusannya.
Dalam kesempatan itu, Masriah sempat meminta maaf kepada korban, Wiwik Winarti. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim. Selain itu, terdakwa Masriah juga tidak pernah terjerat hukum.
“Terdakwa segera dilakukan penahanan,” tegas Didi Ismiatun.
Pelaku Teror Tinja Sidoarjo Di Penjara Satu Bulan
Pelaku Teror Tinja di Sidoarjo Dipenjara Satu Bulan
Sidoarjo,SuaraGlobal.net,-Masriah, pelaku teror kotoran manusia dan air kencing ke rumah tetangga di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.