SIDOARJO, Suara Global.Net – Unjuk rasa jilid III kembali digelar di depan monumen Jayandaru Sidoarjo yang dihadiri oleh puluhan Masyarakat Sidoarjo yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi (GM-SBAK),menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya menetapkan tersangka yang sebagai dalang pemotongan insentif oleh pegawai badan pelayanan pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang menyeret pegawai Kasubag Umum SW dan AS sebagai Kepala BPPD.
Dalam aksi damai yang bertempat di tengah kota tersebut tepatnya di alun-alun Sidoarjo itu mengundang perhatian para pengendara motor roda 2 dan roda 4 yang melintas dijalan raya Ahmad Yani untuk melihatnya, sedangkan unjuk rasa itu juga terlihat puluhan anak muda dengan berbaju serba hitam-hitam mereka mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMSIDA turut ikut berorasi dalam isi orasinya tersebut menuntut KPK untuk menegakan supremasi hukum disidoarjo,Kamis Sore (21/3/2024).
Nanang Romi selaku kordinator lapangan (Korlap)unjuk rasa, Ia meminta KPK secepatnya melaksanakan tugasnya agar menindak lanjuti kasus korupsi yang ada di kabupaten Sidoarjo,serta menetapkan aktor intelektualnya sebagai tersangka atas bergulirnya pungutan insentif di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.
Unjuk rasa yang di gelar di depan monumen Jayandaru itu secara bergantian dengan banyak perwakilan masyarakat, salah satunya diberikan waktu kepada salah satu anggota Tim Advokasi Sidoarjo, Siti Aminah dengan membacakan isi edaran yang di bagikan ke pengendara yang melintas dijalan Ahmad Yani,berbunyi ;
Gerakan yang menggabungkan seluruh elemen masyarakat Sidoarjo ini dipicu oleh peristiwa operasi tangkap tangan(OTT) KPK di Sidoarjo pada tanggal 25 Januari 2024 lalu,terkait pemotongan insentif dana ASN di BPPD Sidoarjo.
Aksi damai jilid 1 yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2024 di depan monumen Jayandaru mendesak KPK untuk segera menangkap seluruh aktor intelektual yang diduga turut terlibat dalam skandal pemotongan insentif dana ASN di BPPD Sidoarjo yang menetapkan Kasubag BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.