Sidang Perdana PJ Kades di Sampang atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sampang:_Suara Global.Net –Pj Kapala Desa (KADES) Ragung Jalani Sidang Perdana di pengadilan negeri Sampang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur,atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Pj Kades Ragung, Kecamatan Pengarengan kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Irham Nurdayanto, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur,

atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga ;  Waspada Jalan Berlubang di Jembatan Legundi Gresik

 

Tuduhan ini terkait laporan terhadap Pj Bupati Sampang Rudi Afrianto dan Ketua DPC PPP pada Februari 2024 lalu,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur, Suharto, mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Pj Kades Ragung Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang, Irham Nurdayanto.

 

“Tidak ada eksepsi dalam dakwaan kali ini,Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Suharto.

Baca Juga ;  Gadingwatu Membara! Warga Serahkan Petisi ke Polres Gresik, Desak Kasus Dugaan Korupsi Kades Segera Dituntaskan

 

Dalam kasus ini, terdakwa Irham Nurdayanto didakwa berdasarkan Pasal 14, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP. (Muh/as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *