SHM Tak Kunjung Kembali, Suprapto Didampingi Pemuda Pancasila Datangi BPN Kota Batu

Batu, Suaraglobal.net – Meminta kejelasan SHM tanahnya seorang warga Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, bernama Suprapto didampingi ormas Pemuda Pancasila mendatangi Kantor BPN Kota Batu untuk menuntut keadilan. Akan nasib sertifikat hak milik (SHM) nya, yang dipinjam seorang pegawai BPN Kota Batu berinisial R sejak Desember lalu.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukannya, agar SHM yang dimiliki bisa kembali ke genggaman. Seperti menghubungi R melalui sambung telfon, mendatangi kediamannya hingga melapor ke Polres Batu.

Kedatangan Suprapto pada Kamis, (30/5) di Kantor BPN Kota Batu, bertujuan untuk menemui pegawai tersebut. Sekaligus mengambil SHM tanahnya. Bertepuk sebelah tangan, selama di Kantor BPN Kota Batu, dia gagal menemui R.

“Dulu saat pinjam katanya hanya 3-4 hari akan dikembalikan. Namun ternyata hingga saat ini belum juga dikembalikan. Saya ingin ambil SHM tanah saya, karena mau saya jual,” tutur Suprapto.

Dia tidak mengetahui pasti, apa dasar R meminjam SHM-nya. Tanah itu berada di Dusun Beru, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji. Luas total tanahnya ada 4.075 meter persegi.

“Dari tanah 4.075 meter persegi itu, yang saya terbitkan 3.345 meter persegi. Jadi tinggal 730 meter persegi. Sisanya ini, pikiran saya mau di split. Namun ternyata SHM-nya dipinjam R,” paparnya.

Baca Juga ;  Viral! Gapura Selamat Datang Gresik-Surabaya Senilai Rp7 Miliar Rusak

Suprapto juga menyampaikan, saat R meminjam SHM-nya, pihaknya juga mendapat tanda terima. Sehingga tidak menaruh curiga berlebihan kepada R. Namun ternyata, tiba-tiba SHM-nya telah diserahkan ke notaris di Kota Batu berinisial NDP.

“Nah saat tahu ada di notaris ini, SHM saya mau saya ambil, namun tidak boleh. Alasannya karena yang menyerahkan bukan saya. Padahal SHM itu jelas-jelas atas nama saya. Semisal saya mau jual beli lewat notaris itu, pasti juga saya sendiri yang akan menyerahkan. Ngapain lewat BPN karena SHM atas nama saya,” tuturnya.

Dirinya juga merasa heran, kenapa SHM-nya tiba-tiba ada di notaris. Kemudian setelah dikonfirmasi ke R, jika ingin melakukan jual beli harus lewat notaris tersebut. Menurut Suprapto, sebelum tiba-tiba diserahkan ke notaris, harusnya R melihat pembeli bisa bayar atau tidak.

“Namun kata R hal itu adalah urusan notaris. Lalu saya bilang tidak bisa, urusan jual beli adalah hak saya. Karena tanah milik saya dan SHM atas nama saya. Jadi bisa tidak bisa SHM saya serahkan sendiri. Kalau anda yang menyerahkan saya tidak mau,” urainya.

Baca Juga ;  Anggota DPR dan Bupati Gresik Desak Komitmen Freeport Serap 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

Seiring berjalannya waktu, ternyata tanah itu telah dibeli oleh Bank BPRS Mojo Artho. Namun banknya terkena limitasi, sehingga tidak bisa membayar. Dengan situasi itu, Suprapto kebingungan, siapa yang akan mengembalikan SHM-nya. Akhirnya dirinya menuntut ke BPN Kota Batu.

“Dengan ini, saya selaku pemilik merasa tertipu dan dirugikan. Karena seharusnya SHM ini saya bawa dan jual sendiri. Namun ternyata selama beberapa tahun ini tidak ada penyelesaian. Sedangkan notarisnya juga tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suprapto juga terheran, dirinya malah dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris tersebut. Padahal uang penjualan tanah itu belum dilunasi oleh pembeli.

“Tanahnya laku Rp9,5 miliar. Lalu baru dibayar Rp4 miliar, kemudian saya dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris, ini kan aneh. Padahal saya jual tanah bukan kali ini saja dan tidak pernah ada retensi,” papar dia.

Berharap SHM-nya bisa kembali, dari besaran retensi tersebut, Suprapto juga telah membayar ke notaris itu. Namun ketika uang itu diminta lagi, tidak kunjungan dikembalikan oleh notaris.

“Dalam penyerahan retensi itu juga ada perjanjiannya. Namun saat saya tagih malah kami disuruh lapor hingga gubernur. Inikan jadi tambah jauh dan rumit,” kata dia.

Baca Juga ;  Lebaran Telah Usai Warga Gresik Banyak Yang Tumbang dan Beramai-ramai ke Puskesmas

Dalam perkara ini, pihaknya tak mau ditelantarkan. Sebab lahan tersebut akan dijual untuk modal pekerjaan lainnya. Apabila terus-terusan tidak mendapatkan solusi, Suprapto akan melakukan langkah lebih jauh ke pihak berwenang.

“Sebenarnya kalau saya maunya kekeluargaan. Tapi berhubung sampai sekarang tidak ada respon. Lalu mau bagaimana lagi,” imbuhnya.

Setelah mendatangi Kantor BPN Kota Batu, kemudian ditemui oleh beberapa petugas BPN. Akhirnya SHM milik Suprapto tersebut diblokir sementara. Ini dilakukan untuk menghindari transaksi jual beli, yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *