Batu, Suaraglobal.net – Sebagai bentuk langkah preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu dengan melakukan patroli di tempat rawan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur.
Tim Operasi Gabungan pemberantasan minuman keras ilegal di Kota Batu yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, POLRI dan dinas terkait hasil mengamankan 131 botol miras ilegal yang disita dari berbagai toko di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Batu dan Junrejo, Kota Batu, Jumat, (15/6/2024). Ratusan botol miras tersebut diamalkan di kantor Satpol-PP sambil menunggu hasil permintaan keterangan pemilik toko pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 oleh Penyidik/PPNS.
Kasatpol PP, Abdul Rais menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah sebagai langkah preventif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu Pemerintah Kota Batu untuk melakukan patroli di tempat rawan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol yang bisa disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur. Menurutnya, operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim gabungan dalam rangka mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Wisata Batu.
Dikonfirmasi terpisah, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai memberikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan pemberantasan miras ilegal dalam mendampingi satpol PP untuk melancarkan kegiatan operasi yang rutin dilakukan di wilayahnya.