Oknum Pelatih Anggar dan Guru SMA Negeri Situbondo dilaporkan terkait kasus penipuan Proyek Porprov VII 2022 Jatim

Surabaya, Suara Global. Net – Oknum Pelatih Anggar dan juga berprofesi sebagai Guru SMA Negeri di Situbondo dilaporkan oleh Dosen Sebuah Perguruan Negeri di Surabaya, dihubungi oleh awak media Suara Global melalui kuasa hukum dari Pelapor yang bernama Imam Marsudi yang merupakan Dosen di Perguruan Negeri di Surabaya dengan didampingi Pengacara yang bernama Faisal Achmad, S.H. M.H. Melaporkan Dugaan Proyek Fiktif Porprov Jatim VII tahun 2022 di Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/B/163/III/SPKT/POLDA JATIM, Pengacara Pelapor menyatakan dasar dari laporan adalah dikabulkannya Gugatan klien saya di Pengadilan Negeri Gresik, Penggugat Bapak Imam Marsudi dan Tergugat adalah Saudara Zico Afria Nugroho yang kini menjadi Terlapor dalam kasus proyek Porprov VII Jatim tahun 2022, dimana putusan pengadilan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Zico Afria Nugroho yang telah menawari proyek porprov 2022 yang dimana tuan rumah porprov 2022 adalah kabupaten Situbondo, Bondowoso, Lumajang dan Jember, Tergugat Zico Afria Nugroho menerima uang sebesar Rp. 575.000.000,- ( Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) dari Penggugat Imam Marsudi yang ternyata proyek tersebut sama sekali tidak melibatkan saudara Zico yang mengaku bagian dari panitia, serta KONI Jatim. Senin (04-11-2024)

Baca Juga ;  Demi menjaga Kondusifitas Nataru, KBO Polrestabes Surabaya menghimbau "Pengendara Jangan Pakai Knalpot Brong"

 

Pengacara Faisal menerangkan bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara : 99/Pdt.G/2022/PN.Gsk menyatakan dalam amar putusannya menghukum Tergugat Zico Afria Nugroho membayar ganti rugi akibat perbuatan melawan Hukum dengan nominal Rp. 575.000.000,- ( Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ), bahkan kami sebagai Penggugat menghadirkan Ibu Kadispora Situbondo sebagai Saksi Fakta, dan terbukti Tergugat bukan bagian dari Porprov Jatim VII Tahun 2022, itu artinya Zico diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menawari proyek tersebut kepada Klien saya Bapak Imam Marsudi, Ujar Kuasa Hukum Faisal Achmad, S.H. M.H. Saat diwawancari di setelah mendampingi kliennya melaporkan Saudara Zico Afria Nugroho.

 

Saat ditanya awak media Suara Global, Saudara Imam Marsudi sebagai Pelapor menerangkan Alhamdulilah Pelaporan saya di Polda sudah diterima dengan nomor LP/B/163/III/SPKT/POLDA JATIM, kini saya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum Kepolisian Polda Jawa Timur, saya sudah sangat kecewa Saudara Zico Afria Nugroho dahulu nya adalah mahasiswa saya, saya tidak menyangka Zico membohongi saya, dan janji janji manis akan mengembalikan uang yang katanya untuk proyek porprov VII Jatim, namun nyatanya dari tahun 2021 sampai saya melakukan gugatan tahun 2022 hingga sekarang di tahun 2024 bahkan sebentar lagi akan ganti tahun 2025, Saudara Zico dengan tanpa rasa bersalah dan sama sekali tanpa tanggung jawab tidak ada itikad baik, semoga dengan adanya pelaporan ini bisa menjadi efek jera kepada Pak Zico, ujar Bapak Imam Marsudi saat diwawancarai awak media Suara Global.

Baca Juga ;  Kemendikbud Kabupaten Pasuruan Selamat Hari Guru Nasional 2024

 

Kini proses hukum sudah berjalan di kepolisian Polda Jawa Timur, kuasa hukum Imam Marsudi berharap, Penegakkan Hukum dapat ditegakkan dan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini segera di tetapkan tersangka karena menurut Kuasa Hukum Faisal Achmad, S.H., M.H. Sudah banyak alat bukti dan saksi saksi dan bahkan putusan pengadilan perdata soal Perbuatan Melawan Hukum saudara Zico Afria Nugroho sudah membuktikan bahwa terlapor harusnya dengan minimal 2 alat bukti Pasal 184 KUHAP, sudah bisa ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Proyek Fiktif Porprov VII Jatim tahun 2022 Silam. _hsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *