Sidoarjo, Suara Global.Net – Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Non Aktif, berinisial HA bersama Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) berinisial SDR, yang diduga melakukan Pungutan Liar (pungli) setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung 10 Jam, pada Selasa (3/12) digelar sejak Pagi hingga malam, akhirnya mereka ditetapkan Tersangka.
Mereka akhirnya digelandang masuk mobil tahanan oleh penyidik untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara itu dikonfirmasi Rabu ( 4/12 ) Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Trosobo, Taman, HA penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/11). Kejari Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pungli yang belakangan ini marak terjadi di Sidoarjo.
Kedatangan Heri untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pungli PTSL di Desa Trosobo. Pemeriksaan sebagai saksi itu digelar sejak pukul 10.00.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Trosobo telah meluruk Kejari Sidoarjo, pada Kamis (6/6) menuntut agar kasus pungli segera ditangani.
Diketahui, besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada para korban jumlahnya bervariatif. Mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.
Mereka menuntut supaya Kejari Sidoarjo melanjutkan dan menaikan status oknum yang terlibat menjadi tersangka. Padahal, warga sudah melaporkan sejak Desember 2023. (Mad)