Kades Trosobo diduga lakukan Pungli PTSL, ditahan Kejari

Sidoarjo, Suara Global.Net – Kepala Desa Trosobo Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Non Aktif, berinisial HA bersama Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) berinisial SDR, yang diduga melakukan Pungutan Liar (pungli) setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung 10 Jam, pada Selasa (3/12) digelar sejak Pagi hingga malam, akhirnya mereka ditetapkan Tersangka.

 

Tersangka : Kades Trosobo dan Panitia PTSL, berompi merah muda ditahan Kejari Sidoarjo. (Mad)

Mereka akhirnya digelandang masuk mobil tahanan oleh penyidik untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara itu dikonfirmasi Rabu ( 4/12 ) Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan.

Baca Juga ;  Pengamat Polri : Ini Memalukan !! 18 Oknum Polisi diduga memeras Penonton DWP

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Trosobo, Taman, HA penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/11). Kejari Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pungli yang belakangan ini marak terjadi di Sidoarjo.

Kedatangan Heri untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pungli PTSL di Desa Trosobo. Pemeriksaan sebagai saksi itu digelar sejak pukul 10.00.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Trosobo telah meluruk Kejari Sidoarjo, pada Kamis (6/6) menuntut agar kasus pungli segera ditangani.

Baca Juga ;  Sopir Bus Laka Lantas di Kota Batu Resmi di tetapkan Tersangka

Diketahui, besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada para korban jumlahnya bervariatif. Mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.

Mereka menuntut supaya Kejari Sidoarjo melanjutkan dan menaikan status oknum yang terlibat menjadi tersangka. Padahal, warga sudah melaporkan sejak Desember 2023. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *