Gresik, SuaraGlobal.Net – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Gresik mengamankan Ichlas Budhi Pratama alias IBP, warga Kebomas, Kabupaten Gresik terduga pelaku KDRT terhadap istrinya POD. Pecatan pegawai BUMN ini ditangkap saat sedang nongkrong di kafe bersama selebgram selingkuhannya berinisial VK.
Penangkapan pria berusia 37 tahun ini dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. IBP tak berkutik saat didatangi anggota Satreskrim Polres Gresik di sebuah kafe wilayah Tidar, Kota Surabaya. “Iya benar (IBP, red) sudah kita tangkap,” kata Kapolres Gresik kepada awak media, Senin (3/2/2025) malam. IBP dan selingkuhannya VK dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diberitakan, nestapa mendalami dialami POD, wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik. Ia mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya IBP.
Tidak hanya sekali, KDRT ini sudah berulang kali terjadi, yakni sejak Oktober 2024. Bahkan korban sudah pernah dua kali melapor ke polisi, namun laporan itu dicabut karena sang suami meminta maaf sekaligus mengancam akan melaporkan balik korban.
KDRT ini bermula ketika POD mempergoki perselingkuhan IBP dengan VK, selebritas media sosial Instagram dan TikTok asal Sidoarjo. Bahkan, korban juga menemukan video syur antara suami dan selingkuhannya.
Kekerasan berulang kali yang terus terjadi membuat korban mengalami trauma mendalam. Kini, POD untuk ketiga kalinya melapor ke polisi terkait KDRT yang dilakukan suaminya. Termasuk melaporkan perihal perzinahan.(Ges)