Nur Yahya Hanafi, ST,. Anggota DPRD Kab Gresik Dari Fraksi PKB Mengadakan Sosperda Tahap II Tahun 2025

Foto: Kegiatan Sosperda Di Kediaman Nur Yahya Hanafi.

 

Gresik, SuaraGlobal.Net – Nur Yahya Hanafi, ST. Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2025 yang dilaksanakan di kediaman Rumahnya Desa Tanjung Kecamatan Kedamean Gresik.

Sesuai apa yang ditetapkan Jadwal kegiatan Sosperda Tahap II ini dilaksanakan dua hari oleh beliau Nur Yahya Hanafi, ST., yakni bersama Camat Kedamean Irwanto, ST sebagai narasumber pada tanggal 08 dan 09 Maret 2025.

Pada Sosperda Tahap II Tahun 2025 Komisi III DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST,. mensosialisasikan perda kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
“Dalam Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 ini mengatur tentang kredit lunak bagi usaha mikro yang mana peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk membantu para pengusaha mikro dalam mengembangkan usahanya”, terang Komisi III DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST,.
“Tujuan adanya Perda ini juga untuk memberdayakan dan membina ekonomi produktif usaha mikro”.

Baca Juga ;  Komisi II DPRD Apresiasi Kontribusi Petrokimia Gresik Perkuat APBD

Lebih lanjut Nur Yahya Hanafi menyampaikan “untuk perda Kabupaten Gresik nomor 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, pemerintah membuat Perda ini dengan tujuan agar masyarakat bisa saling bertoleransi dalam hubungan antar umat beragama, suku maupun budaya”, ujarnya.

Baca Juga ;  DLH Gresik Beri Sanksi Tegas Perusahaan Nakal di Menganti. Paksa Perbaiki Pengolahan Limbah ( IPAL )

“Dengan adanya Perda ini pemerintah berharap di dalam lingkup masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Gresik ini bisa tercipta kerukunan dan kedamaian”, pungkasnya.

Sementara Camat Kedamean Irwanto, ST,. Selaku narasumber menyampaikan bahwasanya hal yang paling utama yang dibutuhkan para pengusaha mikro adalah permodalan, sehingga pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD mengesahkan Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.
“Dalam Perda tersebut pengusaha mikro bisa melakukan pinjaman ke Bank Gresik maksimal sebesar Rp 10 juta rupiah dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun” ujarnya.
“Bunga pinjaman pun hanya 6 persen lebih kecil dibandingkan dengan bank yang lain”, imbuhnya.
“Dengan adanya Perda ini semoga bisa memudahkan para pengusaha mikro dalam mencari modal usahanya dan juga mudah-mudahan hal ini mampu membuat UMKM di kabupaten Gresik bisa semakin tumbuh dan berkembang” pungkasnya.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *