Mantan Kepala Desa Miliarder Sekapuk Gresik Tak Terima, Dituntut 7 Bulan Penjara Atas Dugaan Penggelapan

Foto: Mantan kepala desa miliarder sekapuk gresik, abdul halim usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.(dok)

Gresik, SuaraGlobal.Net  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menuntut mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim dengan hukuman penjara 7 bulan. Meski demikian, inisiator Desa Miliarder itu tetap keberatan dengan tuntutan tersebut dan tengah mengajukan pledoi pembelaan.

JPU Paras Setio menegaskan bahwa pihaknya menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara atas berbagai pertimbangan. Mulai dari keterangan saksi, ahli, maupun pengakuan terdakwa selama proses persidangan bergulir. “Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP,” katanya, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga ;  Pabrik Kayu di Menganti Gresik Kebakaran, Seluruh Bangunan dan Alat Produksi Ludes Terbakar

Ia menjelaskan bahwa terdakwa sengaja membawa sejumlah aset meski masa jabatannya telah berakhir. Yakni 12 barang bukti surat kepemilikan aset milik desa. Berupa 9 sertifikat tanah 3 BPKB mobil milik desa. “Tidak memiliki hak ataupun wewenang atas sertifikat tersebut,” bebernya. Akibatnya, perbuatan terdakwa memicu dinamika di masyarakat hingga Pemerintah Desa mengklaim mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp 56,722 miliar. “Kami berharap agar tuntutan dikabulkan. Jika ada pertimbangan lain kami meminta keputusan seadil-adilnya,” katanya kepada Majelis Hakim PN Gresik.

Merespon hal itu, Penasehat Hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz pun langsung mengajukan pledoi pembelaan. Terlebih, selama proses bergulir, kliennya sudah bersikap kooperatif. “Berkas akan segera kami susun, namun kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkapnya.

Baca Juga ;  KPU Resmi Tetapkan Yani-Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik Terpilih

Pasalnya, terdakwa tidak memiliki niat untuk menguasai dan memiliki aset milik desa. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang masih utuh.
“Klien kami juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk klarifikasi oleh Pemerintah Desa. Sehingga sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil,” terangnya.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya mengabulkan permintaan JPU. Rencananya, berkas pembelaan akan disampaikan pada 8 April mendatang.(Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *