Tugas Jurnalistik dilindungi UU No 40 tahun 1999, dan Diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers, Polri, PKS

  • Whatsapp

MOJOKERTO| SUARA GLOBAL –

Harianto seorang jurnalis dari media seputarindonesia.co.id dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, yang diduga pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP, Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Saat kami mintai keterangan seusai pemeriksaan,Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul, SH mengatakan,” pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang, provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c, ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami” ungkap Samsul SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *