SAMPANG | – Dalam pengungkapan kasus penggelapan Honor (gaji )Badan permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Oleh Unit III Tipikor Polres Sampang Madura atas terduga mantan Kepala Desa (Kades) Karang Gayam, Inisial (DH), Sejumlah 3 orang Saksi mangkir dari 2kli panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan , jumat 25/11/2022
Sejumlah 3 orang saksi tersebut, terdiri dari (1) Ketua BPD/ Muhammad Fauzi (2) Bendahara BPD/ Sri Misyati (3) Anggota BPD/ Haqqul Yakin,
Dari hal tersebut, Kanit III Tipikor Polres Sampang (Ipda Indarta H. SH., MM.) saat dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon selulernya pada sabtu 26/11/2022 membenarkan bahwa 3 saksi / anggota BPD bersangkutan tidak ada yang hadir, namun pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi tersebut dan beberapa pihak terkait yang lain untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,
“Tidak ada yang hadir mas ke tiga-tiganya, serta tidak ada konfirmasi dan tidak memberikan keterangan kepada pihak Kapolres Sampang Madura atas ketidak hadirannya 3 mantan anggota BPD Karanggayam yang bersangkutan , “jelasnya
“Lebih lanjut indarta menjelaskan’ upaya selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait lainnya, yaitu pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk kita minta klarifikasi, khususnya dalam masalah honor (gaji ) atau tunjangan BPD sejauh mana realisasinya selama ini, “Tambahnya