Foto : Hearing PT Wulandaya Cahaya Lestari bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pembangunan gedung oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, kota Surabaya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (5/5/2026), legislator menekankan bahwa ramahnya iklim investasi di Kota Pahlawan tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan prosedur hukum.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa meski investasi harus didukung, kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Pihaknya menemukan fakta bahwa proyek tersebut nekat beroperasi meski kantong perizinan belum lengkap.
“Surabaya adalah kota yang ramah investasi, tapi investasi itu wajib taat aturan. Kita sepakati segala aktivitas dihentikan total sampai seluruh perizinan terbit,” ujar Eri dengan nada bicara lugas.
Izin “Bodong”, Operasional Jalan Terus
Dosa administratif PT Wulandaya Cahaya Lestari terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan dokumen lingkungan proyek tersebut belum tuntas. Tak hanya itu, Dinas Perhubungan juga mengonfirmasi bahwa pengembang belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Atas pelanggaran ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah melayangkan surat permohonan penertiban ke Satpol PP sejak akhir April lalu. Eri mengisyaratkan bahwa penyegelan lokasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Intinya mereka sangat menyalahi aturan karena pengerjaan mendahului izin. Mungkin dalam seminggu ini akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP,” imbuh politisi tersebut.
Warga Jadi Korban Polusi Suara
Selain masalah dokumen, dampak sosial juga menjadi sorotan tajam.
Anggota Komisi C, Minun Latif, mengungkapkan keluhan warga RW I Kelurahan Keputran dan RW VII Kelurahan Embong Kaliasin yang terganggu oleh aktivitas proyek hingga dini hari.
“Ada warga yang sampai tidak bisa tidur sampai pagi. Menjaga kondisi lingkungan itu prioritas. Saya minta warga terdampak didahulukan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” tegas Minun.
Rapat tersebut juga mengungkap adanya ketimpangan dalam pemberian kompensasi kepada warga, yang dinilai tidak tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, pihak camat dan lurah diperintahkan untuk segera memfasilitasi mediasi ulang antara perusahaan dan warga terdampak.
Pesan Tegas untuk Pengembang
Hasil RDP ini menjadi peringatan keras bagi para pengembang di Surabaya. Seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut kini resmi dihentikan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya terbit. Komisi C memastikan akan terus mengawal pengawasan lapangan bersama dinas terkait guna memastikan tidak ada “kucing-kucingan” aktivitas di area proyek. (Wied)












