Suara Global Net, Mojokerto – Mediasi kasus perampasan motor Genio yang dilakukan oleh PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (23/2/2023).
H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. mengungkapkan, hari ini para pihak sepakat untuk melanjutkan permasalahan ini ke persidangan.
“Artinya mediasi hari ini gagal menemui titik perdamaian. Jadi kedua belah pihak sudah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan mediasi terlebih dahulu sebelum menyelesaikan permasalahan di persidangan,” terang Abah Hanum yang merupakan kuasa hukum Sutejo.