Mediasi di PN Mojokerto Gagal, Gugatan Sutejo Lawan PT DCM dan PT FIF Kembali Ke Persidangan

Suara Global NetMojokerto – Mediasi kasus perampasan motor Genio yang dilakukan oleh PT FIF Mojokerto dan PT DCM Mojokerto telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (23/2/2023).

H. Rif’an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. mengungkapkan, hari ini para pihak sepakat untuk melanjutkan permasalahan ini ke persidangan.

“Artinya mediasi hari ini gagal menemui titik perdamaian. Jadi kedua belah pihak sudah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan mediasi terlebih dahulu sebelum menyelesaikan permasalahan di persidangan,” terang Abah Hanum yang merupakan kuasa hukum Sutejo.

Lebih lanjut dikatakannya, jadi PT DCM saat mediasi tadi inginnya mencabut gugatan sedangkan PT FIF inginnya kembali ke pokok permasalahan yaitu menyelesaikan keterlambatan angsuran.

“Padahal dalam hal yang berbeda, kami meyakini bahwa cicilan angsuran itu banyak yang berseberangan dengan kami. Buktinya kami meyakini klien kami kurang angsuran 2 bulan, namun menurut PT FIF kurang 4 bulan. Jadi ini butuh pembuktian. Kalau dimediasi rasanya kok sulit. Kami tidak ingin masuk ke ranah tersebut. Kami ingin perkara ini masuk meja persidangan. Rencananya sidang bakal dimulai Kamis 2 Maret 2023,” tegas Abah Hanum yang dikenal sebagai Pengacara Marhaen ini.

Mediasi di PN Mojokerto Gagal, Gugatan Sutejo Lawan PT DCM dan PT FIF Kembali ke Persidangan
Adik Korban dan Ibu Korban

Nur Ainin Khasanah selaku Ibu korban seorang penyandang disabilitas, tuna tungu dan tuna wicara menyampaikan, anaknya yang bernama Rahmat Debbie Varahdyanto mengalami trauma ketika motornya dirampas oleh PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Profesional Collection dan PT. FIF (Federal International Finance) Mojokerto, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga ;  Solidkan Organisasi, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sidoarjo Siap Capai Visi Indonesia Emas 2045

“Saya yakin bakal menang dipersidangan nanti. Karena sudah jelas motor Genio milik suami saya yang bernama Sutejo telah dirampas oleh PT DCM dan PT FIF. Kami menggugat kerugian immateril ke PT DCM Rp 100 juta dan PT FIF Rp 100 juta karena anak saya benar-benar trauma, takut dan sakit demam saat itu. Memang sehari-hari motor tersebut digunakan Debbie untuk bekerja menjadi supeltas. Anak saya itu kerja sebagai supeltas, terus pas jam 12 siang itu mau sholat. Berhenti di warung itu, ia didatangi oleh debt collector, sepeda motornya mau diambil. Anak saya kan tidak mengerti sama sekali tentang sepeda,” jelas Nur Ainin Khasanah. @hsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *