Sengkarut “Kontrak Payung” Hegemoni Balai Kota vs Napas Kontraktor

Gambar karikatur seorang kontraktor.

 

Surabaya, SuaraGlobal.Net – Di bawah kepemimpinan yang gemar memoles citra lewat efisiensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini tengah mempertontonkan praktik tata kelola pengadaan yang berbau amis.

Skema framework agreement atau yang lebih dikenal sebagai “Kontrak Payung” kini resmi menjadi sorotan tajam. Alih-alih menyederhanakan birokrasi, kebijakan ini justru terlihat seperti jebakan Batman yang dirancang sistematis untuk menjerat para penyedia jasa konstruksi dalam lingkaran eksploitasi.

HEGEMONI PENGUASA vs KEADILAN SEMU.

Prinsip kesetaraan dalam kontrak konstruksi kini hanyalah isapan jempol di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya ditengarai menggunakan tangan besinya untuk memaksakan klausul harga satuan yang kaku dan mencekik.
Dalam skema ini, para kontraktor dipaksa menjadi martir yang menyerap seluruh “bom waktu” fluktuasi pasar tanpa adanya mekanisme penyesuaian yang manusiawi.
“Ini bukan lagi soal bisnis, ini adalah penindasan atas nama regulasi,” ujar Christian salah seorang rekanan kontraktor yang biasa di Pemkot Surabaya.

Baca Juga ;  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Perlu Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Oknum Kepala Sekolah yang Pulang Sebelum Waktunya, Tanpa Adanya Informasi Lengkap

Praktik ini secara telanjang menabrak semangat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Bagaimana mungkin prinsip keadilan dan keseimbangan bisa tegak jika satu pihak dipaksa memikul beban risiko operasional secara brutal tanpa margin keuntungan yang wajar. “Ini bukan kontrak kerja, ini adalah perbudakan korporasi berselubung dokumen negara,” sambungnya.

Kualitas Bangunan sama dengan Bom Waktu di Tengah Kota.

Bau busuk kebijakan ini juga tercium dari potensi pelanggaran Perpres No. 16 Tahun 2018. Dengan mematok harga di bawah standar kelayakan, Pemkot Surabaya secara tidak langsung sedang bermain api dengan keselamatan publik. Jika harga ditekan hingga titik nadir, maka pengurangan kualitas material adalah konsekuensi logis tak terelakkan.
“Jika harga dipatok di bawah standar kelayakan, taruhannya adalah kualitas bangunan,” tegas laki laki sekaligus pengamat hukum pengadaan tersebut.

Efisiensi ekstrem yang dipaksakan hanya akan melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghancurkan ekosistem kontraktor lokal demi angka-angka penghematan di atas kertas yang bersifat semu.

Baca Juga ;  Halal Bihalal Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Pegawai di Puskesmas Benjeng

Maladministrasi dan Kesewenang-wenangan.

Secara yuridis, pola pengadaan ini adalah potret nyata dari detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Pemkot Surabaya nampak memanfaatkan posisi dominannya untuk menekan mitra kontrak, sebuah tindakan yang mencederai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Secara perdata, Pemkot Surabaya juga dianggap gagal mengamalkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Kontrak asimetris yang dirancang sejak awal ini telah membunuh “itikad baik” dalam sebuah perikatan. Ketika negara melalui pemerintah daerahnya mulai berperilaku seperti lintah darat bagi pengusaha lokal, maka moralitas publik sedang berada di ujung tanduk.
Nyali Para Pengawas Patut Dipertanyakan

Publik kini menanti dengan skeptis: di mana Ombudsman, di mana KPK? Apakah mereka akan tetap bungkam melihat praktik yang berpotensi merugikan negara dan menghancurkan martabat pelaku usaha ini? Audit menyeluruh terhadap kontrak payung di Surabaya bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk membongkar apakah kebijakan ini murni demi efisiensi atau sekadar cara kotor untuk menutup ruang kompetisi yang sehat.
“Transparansi dan keberanian untuk mengevaluasi kebijakan pengadaan menjadi ujian bagi Pemkot Surabaya dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih,” sindir Christian menutup wawancara dengan awak media. (Wied)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *