Pemerasan berkedok MoU, ” Catatan kritis peran pers di Gresik “

Opini Publik

Pemerasan berkedok MoU,
” Catatan kritis peran pers di Gresik ”

Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga wilayah dalam keadaan kondusif. Peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pemerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah.
Sebagaimana dalam UU No. 40 Tahun 1999, disebutkan “peran pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”. Pers harus mampu memerankan fungsi-fungsinya secara maksimal ditengah masyarakat yang terus berkembang. Pers merupakan pilar ke empat pembangunan Bangsa.
Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pemberitaan yang sangat miris dan prihatin terhadap perjalanan peran pers di gresik, hal ini disebabkan adanya bentuk pembungkaman peran pers dalam menjalankan fungsinya, yaitu MoU komunitas wartawan dengan kepala desa.
Kita belum mengetahui apa isi dari MoU tersebut, namun kabar yang beredar adalah komunitas wartawan akan mengawal dan mendampingi para kepala desa dalam menjalankan kegiatan pembangunan di desa.
kita melihat MoU yang dilakukan oleh komunitas wartawan dan kepala desa adalah bentuk kejahatan yang terselubung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan kegiatan pembangunan, namun merasa aman karena kejahatannya tidak di beritakan kepada publik.
Pers secara tegas mampu menunjukkan perannya dengan berpedoman pada kaidah jurnalitik, maka domain pers tetap menjadi rujukan dan dibutuhkan publik. Bukan sebaliknya, dengan modus MoU maka peran pers akan menjadi mandul bahkan mati, hal ini akan membahayakan jalannya pemerintahan terutama di kabupaten gresik. Pers tidak dapat dibungkam dengan MoU ataupun istilah lainnya, peran pers harus independent dalam menjalankan fungsinya.
Sebagai media informasi pers harus mampu menyuguhkan pemberitaan disemua bidang secara baik, informasi ini sangat dibutuhkan masyarakat termasuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Fungsi pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Yang tidak kalah pentingnya, adalah pers sebagai kontrol sosial yang juga dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah.
Catatan kritis peran pers mandul di kab gresik sebagai media kontrol sosial juga pengawasan terhadap penegakan supremasi hukum di gresik tidak berfungsi sama sekali bahkan mati suri.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai peran sebagai berikut, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Mari kita bangun citra dengan mengembalikan marwah pers sesuai dengan amanah dan mandat UU pers, jangan menghilangkan peran pers dengan cara-cara ilegal dan hanya memenuhi syahwat materi belaka.

Baca Juga ;  Kebakaran Hanguskan Kafe dan Homestay di Lamongan, 3 Orang Dikabarkan Tewas

Oleh ;
Mas’ud Hakim, M.Si
– Koord MAKI Gresik
– Ketua LSM PIAR
– Direktur Firma Hukum
– Pengurus AWDI DPC GRESIK ( Bidang Hukum) (Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *