Masriah Penyiram Tinja Jalani Sidang Gugatan Rp 1 Miliar

Sidoarjo,SuaraGlobal.net – Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik. Masriah hadir dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Sidang gugatan perdata itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya yakni pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

Sementara itu, pihak turut tergugat selain Masriah, seperti Satpol PP, hingga Polsek Sukodono juga tampak hadir di persidangan. Namun, Kades Jogosatru dan Samsat Krian yang turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) dan semua tergugat harus hadir.

Sederet Fakta Masriah Ancam Tutup Akses Jalan Rumah Wiwik
“Sidang berikutnya akan dilakukan dua minggu lagi, yaitu pada Kamis 3 Agustus. Kami meminta pihak yang turut tergugat yang hari belum hadir diharuskan hadir,” kata Agus mengetuk palu tanda sidang ditutup, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga ;  Desak Bappeda dan DPRD Jawa timur Demo jilid 2 IPPAMA Usut Tuntas dugaan Korupsi Dana Hibah 3,1 Trilliun

Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat yakni Wiwik Winarti, anaknya Wike dan menantunya Nur Mas’ud. Mereka hadir dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah datang ditemani suami dan anak kandungnya.

Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan, sidang perdana ini agendanya hanya pemeriksaan berkas-berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat.

“Sidang akan dilanjutkan dua minggu berikutnya, yakni hari Kamis (3/8/2023) di tempat yang sama,” kata Yulian di PN Sidoarjo.

Yulian menjelaskan, agenda sidang berikutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Namun, kliennya sudah sepakat bahwa tak ada kata damai.

Sidang Gugatan Perdata Digelar Kamis, Pihak Wiwik Menanti Kehadiran Masriah
“Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi,” jelas Yulian.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Baca Juga ;  Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tanjung Pasir, TNI AL Siap Pasang Badan apabila ada pihak yang keberatan

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Baca Juga ;  Disinyalir Adanya Penyelewengan Anggaran Dana Desa Oleh Kades Sumberagung, Kec Mantup

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

(Sty/hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *