Sampang, Suara Global.Net – Sejak 17 Desember 2022 pasca di launching dan menyusul diperkuatnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) maka Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur telah memiliki Busana Adat yang mempunyai ciri khas tersendiri.26/07/2023
Busana Adat khas tersebut diproses penggalian dan perumusannya membutuhkan sekitar 10 bulan ditambah pengumpulan refrensi pendukung lainnya yang dilakukan oleh “Tim Busana Adat” kabupaten Sampang yang di Komandani oleh H. Yuliadi Setiawan S.Sos MM selaku Sekdakab dan Ketua Tekhnis Moh Iqbal Fathoni S.Kom Anggota Komisi IV DPRD yang dibesut Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar).
Menurut H Marnilem Kepala Disporabudpar melalui Dewi Riskin Apriana Fungsional Staf Bidang Kebudayaan Pamong Budaya selasa 25/7, sebenarnya persiapan dan Pembentukan Tim akan dimulai tahun 2022, namun karena terkendala oleh penganggaran, baru bisa di lakukan di tahun 2023 awal.
“Nah di tahun 2022 itu proses penggalian data, refrensi, Wawancara terhadap Budayawan di Madura serta kelengkapan pendukung lainnya tetap dilakukan,” ujar Dewi Riskin Apriana.
Moh Iqbal Fathoni Ketua Tekhnis Tim Busana Adat Sampang mengungkapkan rabu 26/7, Timnya melibatkan Budayawan, Sejarawan dari Akademis, Pemerhati serta yang berkompeten dalam kaitannya dengan Penggalian maupun Perumusan Busana Adat Sampang.
“Proses ini cukup panjang dan melalui berbagai tahapan tahapan termasuk, serap, masukan dan aspirasi masyarakat, serta dua kali Uji Publik,” tutur Bung Fafan sapaan Akrab Politisi PPP asal Kecamatan Kedungdung.
Ia mengaku dalam proses tersebut lebih dominan memberikan kesempatan dan peran serta masyarakat karena selain menyangkut nilai historinya juga akan menjadi identitas baru dan ciri khas di Kabupaten Sampang Madura Jawa timur.
Disebut dari hasil rumusan hingga di Launchingnya dan legalitas diperkuat pula melalui Peraturan Bupati Sampang Madura Jawa timur, ada 4 Spesifikasi Busana Adat Sampang Madura Jawa timur ini.
Yakni “Rasoghen Cakranengrat” yang dikenakan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Madura Jawa timur, juga Rasoghen mangkubumi” bagi Forkopimda/Pejabat Eselon II, “serta Rasoghen Ponghaba” bagi ASN Eselon III ke bawah dan yang terakhir “Rasoghen Maghersare” untuk non ASN.