Kabar Gembira UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 persen

Batu, Suaraglobal.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 30 November 2023 menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jawa Timur, dengan angka UMK sebesar Rp Rp 3.155.367,-. Angka ini naik 4,1 persen dibandingkan UMK Tahun 2023 yaitu Rp 3.030.367,- Namun demikian, penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764,- atau naik 4,6 persen dibanding Tahun 2023.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan, bahwa penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah, sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023. Selanjutnya, ia berharap, kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif.

Baca Juga ;  Ratusan Perumahan di Gresik Bermasalah, DPRD Bongkar Praktik Nakal Pengembang

“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha. Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif,” tuturnya

Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.-

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479,-, kota Gresik Rp 4.642.031,-, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,-, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,-, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787,-, Kabupaten Malang Rp 3.368.275,-, Kota Malang Rp 3.309.144,- dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,-

Baca Juga ;  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 13,5 Miliar

Dasar penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.

Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *