Batu, Suaraglobal.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 30 November 2023 menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jawa Timur, dengan angka UMK sebesar Rp Rp 3.155.367,-. Angka ini naik 4,1 persen dibandingkan UMK Tahun 2023 yaitu Rp 3.030.367,- Namun demikian, penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764,- atau naik 4,6 persen dibanding Tahun 2023.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan, bahwa penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah, sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023. Selanjutnya, ia berharap, kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif.
“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha. Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif,” tuturnya
Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.-