Asal Warga Gerdu Satu Suara, Pemdes Tulungrejo Janji Bantu Urusi Legalitas Hibah Tanah

Foto : Kepala Desa Tulungrejo, Suliono saat di temui di kantornya sembari menunjukan buku riwayat tanah.

Batu, Suaraglobal.net – Konflik legalitas tanah yang tak kunjung usai membuat Pemerintah Desa Tulungrejo ambil sikap dan berharap masyarakat lebih serius dalam menyelesaikan proses legalitas usai mendapat hibah tanah seluas 4.994 meter persegi di Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.

Tanah yang sekarang ditempati oleh 45 KK tersebut merupakan pemberian dari ahli waris mantan Gubernur Jawa Timur Muhammad Nur pada tahun 1999.

Akan tetapi dalam pengurusan legalitas tanah tersebut para warga memilih menggunakan biro jasa. Dengan berjalannya waktu tak kunjung usai dengan alasan belum jelas, sehingga berpolemik.

Baca Juga ;  Sidak Lokasi Banjir, Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pastikan Penanganan yang Baik

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono mengatakan masyarakat harus satu suara untuk menyelesaikan proses legalitas dan agar tidak berlarut-larut sehingga masyarakat bisa mendapat kepastian.

“Kalau bisa sertifikat induk hibah segera dikembalikan ke pihak desa. Sehingga kami bisa membantu dalam pengurusan legalitasnya. Agar kita bisa menyelesaikan masalah ini bersama,” katanya, Selasa 19 Maret 2024.

Dengan adanya sertifikat induk hibah ada dasar pihak desa bisa bekerja sama dengan instansi terkait dan meminta bantuan para DPRD Kota Batu. Mereka berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan dan proses pengurusan sertifikat tidak berlarut-larut.

“Namun, untuk memastikan keabsahan tanah, proses legalitas yang tepat harus dijalankan. Butuh kolaborasi dan koordinasi semua pihak, bila tidak polemik ini bakal terus berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga ;  Disinyalir Adanya Penyelewengan Anggaran Dana Desa Oleh Kades Sumberagung, Kec Mantup

Terlebih sebelumnya para warga sudah meminta sertifikat induk dari pihak pemdes. Kala itu para warga mengatakan bila akan mengurus legalitas sendiri melalui biro jasa.

“Nah karena diminta itu, pemdes ya memberikan kepada para warga. Kami tak ingin dipikir menghalangi atau bagaimana, padahal pemdes ingin membantu,” tuturnya.

Padahal lanjut Suliono, Kuasa Hukum ahli waris mendiang M Nur kerap menanyakan supaya penerima hibah segera mengurus legalitasnya. 

“Saya khawatir kalau berlarut larut pihak pemberi hibah kesal dan menggagalkan  hibah tersebut,” pungkasnya. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *