Surabaya, 28 Nopember 2024. – Suara Global Net – Oknum Pelatih Anggar dan Guru SMA Negeri Situbondo, yang berinisial Z.A.N. dalam pemberitaan sebelumnya, Z.A.N telah dilaporkan mengenai dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan oleh saudara Imam Marsudi salah satu Dosen di Perguruan Tinggi Negeri Surabaya, dengan surat Laporan Polisi nomor LP/B/163/III/2024/SPKT/POLDA JATIM saat ini sudah menemui babak baru, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Z.A.N dari semula Terlapor saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Saat diwawancara oleh wartawan Suara Global, Imam Marsudi menceritakan pasca menerima surat pemberitahuan pengembangan Penyidikan dari Polda Jawa Timur, bahwasanya Z.A.N sudah ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya Imam Marsudi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan agar pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nominal 575 Juta Rupiah tersebut dapat menjadi efek jera, disinggung masalah Status Z.A.N sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negara) Kuasa Hukum dari Imam Marsudi menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada pihak Diknas Propinsi Jawa Timur, apakah Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sudah mengetahui adanya oknum pegawainya yang berstatus Guru Olahraga di SMAN Situbondo dan ASN tersebut saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Kuasa Hukum Imam Marsudi, Faisal Achmad, S.H., M.H. menceritakan kronologi perkara ini sudah hampir 4 tahun terhitung dari awal imam Marsudi menyerahkan uang yang kata Z.A.N adalah uang panjar proyek yang sudah mendapat restu Ibu Kadispora Situbondo, namun setelah klien kami mengetahui bahwa proyek Porprov Jatim VII tahun 2022 yang ditawarkan Z.A.N kepada klien saya ternyata fiktif dan bahkan mencatut nama Ibu Kadispora Situbondo, klien kami melakukan upaya hukum Somasi maupun Gugatan Perdata Perbuatan Melawan hukum kepada Z.A.N, dengan Putusan Z.A.N di hukum Mengembalikan Uang 575 Juta Rupiah, pasca putusan pengadilan negeri Gresik, Z.A.N menyatakan akan bertanggung jawab dan menjanjikan terus menerus bahkan akan melakukan pengembalian uang dengan cara transfer ke rekening Imam Marsudi tapi ternyata Prank / bohong belaka, ujar Pengacara Faisal
Dari faktor ini lah yang menjadi pendorong Imam Marsudi melaporkan saudara Z.A.N, “saya sudah pada titik batas kesabaran, Zico awalnya adalah mahasiswa saya yang saya kenal dengan baik, namun ternyata dengan tega menipu saya dan membuat kerugian dengan nominal yang sangat besar 575 Juta, saya berharap keadilan dan hukuman bagi Z.A.N sesuai perundang undangan hukum acara Pidana, dan dengan ditetapkannya Z.A.N sebagai tersangka semoga menjadi pelajaran bagi dirinya sebagai efek jera. (Dandy)