LAMONGAN, SuaraGlobal.Net – Konsep dasar yang menyatakan membangun Indonesia dimulai dari desa. Bisa saja dibenarkan, sebab desa merupakan persekutuan terkecil masyarakat yang mampu menggerakkan perekonomian terkecil. Atas dasar tersebut, pemerintah melihat desa memiliki posisi sangat strategis untuk terus dikembangkan dan diberdayakan demi terciptanya kesejahteraan dan kesetaraan secara ekonomi.
Hal tersebut tidak berlaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Sebab, tim investasi media ini menemukan kejanggalan dalam pengelolaan yang diduga adanya penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yakni tidak terealisasinya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ada di Dusun Banjarselir, Desa Sumberagung terdapat 2 titik dengan anggaran Rp 180.000.000 dan Rp 35.000.000.
Menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Sumberagung tentang berita yang beredar di beberapa media yang salah satunya berjudul “Disinyalir Adanya Penyelewengan Anggaran Dana Desa Oleh Kades Sumberagung, Kec Mantup”. Akhirnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberagung angkat bicara.
Ketua BPD Sumberagung Ahwin menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap awak media atas informasi yang diberikan. “Terima kasih banyak ya mas atas info dan masukanya dengan ini kami akan menindak lanjuti atas informasi yang ada di Desa Kami,” ucapnya, Sabtu (07/12/2024).
Ia juga menambahkan BPD Sumberagung merasa kecewa kepada Kepala Desa (Kades) Sumberagung. Dalam penyerahan Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ) tidak pernah diberitahukan. Ia meyakini bahwa masyarakat ingin melihat apa saja yang telah dikerjakan oleh Kades dalam satu tahun mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa. Namun saat ini masyarakat belum mengetahui karena sampai saat ini Kades belum menyampaikan terhadap BPD dan secepatnya ketua BPD akan segera berkumpul dan menbahas secara bersama-sama.
“Permasalahannya, laporan realisasi tidak diserahkan ke BPD. APBDes perubahan pun tidak juga diserahkan ke BPD, Sekali lagi terimakasih atas informasinya dan saya selaku ketua BPD secepatnya akan kami bahas bersama anggota BPD yang lain, akan segera saya kumpulkan guna membahas mengenai kebenaran temuan jenengan, “imbuhnya.
Lanjut Ahwin, sejak bertugas sebagai BPD Sumberagung dirinya belum pernah menandatangani LPJ realisasi penggunaan anggaran dana desa.
“Selama saya menjabat ketua BPD Sumberagung dibawah kepemimpinannya bu Kades Siti Mafula, saya belum pernah sekalipun menandatangani LPJ realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Pada intinya seolah – olah BPD itu di bekukan atau di tiadakan,”tutup ketua BPD Sumberagung Ahwin.(jat)