Gresik, Suara Global.Net- Polres Gresik menggelar Konferensi Pers yang bertempat di depan lobi Mapolres Gresik, Rabu (05/02/2025), dalam gelar konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Aninditho Kuncoro Putro, didampingi Kasat Reskrim Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Seperti pemberitaan sebelumnya dimana kasus tersebut berawal dari laporan POD, 33 Tahun, yang menduga adanya kasus perzinahan antara IBP suami dari POD, dengan Selebgram yang berinisial VDR, pelaporan tersebut dilakukan pada tanggal 26 Januari 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya IBP dan VDR resmi ditetapkan sebagai tersangka, sempat menghilang pada saat kasus tersebut viral di media sosial, pada Senin (03/02) sekira pukul 21.30 wib, keduanya dijemput oleh petugas, saat sedang berdua di sebuah kafe di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi, dengan durasi 1 Menit 34 Detik.
Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp. 250 juta hingga Rp. 6 miliar.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman adegan syur, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.
Sebelum Menutup Konferensi pers tersebut, Wakapolres Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kejahatan siber (Cyber Crime) dan pornografi. (Mnif)