Foto: Bupati Gresik saat tanda tangani mutasi pejabat Pemkab Gresik.
Gresik, SuaraGlobal.Net – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik mulai dicairkan menjelang libur Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 h.
Pengajuan pencairan THR sudah bisa dilakukan sejak 17 Maret 2025.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Gresik, Akhmad Fathoni, memastikan proses pencairan THR berjalan sesuai ketentuan. “Pengajuan THR sudah bisa dilakukan sejak 17 Maret 2025,” ujarnya, Selasa (19/3/2025).
Untuk teknis pencairan THR tahun ini, sambung dia, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025.
“Peraturan Bupati sudah ditetapkan berdasarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 17 Maret 2025,” imbuh Fathoni.
Ia menambahkan, penerimaan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Gresik tahun ini mengalami kenaikan untuk komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dari yang sebelumnya hanya sebesar 25 persen, sekarang diberikan 50 persen,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Gresik mengalokasikan Rp 43 miliar untuk pembayaran THR PNS dan PPPK.
Sedangkan, THR TPP dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar.
Adapun jumlah ASN di Gresik tercatat ada 6.229 orang, sementara PPPK sebanyak 2.561 orang.(Ges)