Foto : Pintu utama Gedung DKS yang disegel Satpol PP.
Surabaya, SuaraGlobal.Net – Kompleks Balai Pemuda menjadi saksi bisu eskalasi konflik antara Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan Pemerintah Kota Surabaya yang berujung pada tindakan eigen richting (main hakim sendiri). Pada Sabtu pagi (4/4/2026), Satpol PP melakukan pengosongan paksa sekretariat DKS yang dinilai cacat prosedur dan melabrak asas legalitas.
Cacat Formil dan Preseden Buruk Hukum.
Tindakan aparat mengangkut aset DKS, termasuk gamelan historis hibah Toety Aziz, memicu tudingan abuse of power. Ketua DKS, Chrisman Hadi, menegaskan bahwa operasional mereka berpijak pada legitimasi yang sah. Ironisnya, surat perintah pengosongan sebelumnya telah resmi dicabut oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) pada 2 April 2026.
“Pengosongan tanpa berita acara penyitaan dan tanpa perintah eksekusi pengadilan adalah tindakan ultra vires (melampaui wewenang). Secara hukum, ini bukan eksekusi, melainkan penjarahan aset kelembagaan,” tegas Chrisman.
Dualisme dan Marjinalisasi Tradisi
Di balik ketegangan fisik ini, aroma “dualisme de facto” kian menyengat pasca pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKbS) oleh Pemkot. Upaya sistematis menyingkirkan DKS yang secara historis eksis sejak 1971, kini memakan korban nyata: tunas-tunas muda ludruk Surabaya kehilangan ruang ekspresi tepat saat mereka baru saja mengharumkan nama kota di kancah nasional.
Langkah Litigasi: Pidana di Depan Mata.
Tim Advokasi DKS, DR. Hadi Pranoto, SH., MH., mengonfirmasi akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana perusakan dan penjarahan. DKS kini bersiap melayangkan Peninjauan Kembali (PK) guna menguji kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sesat hukum dalam menerapkan keadilan bagi ekosistem seni Surabaya.
Hingga saat ini, publik menunggu jawaban logis dari Balai Kota pemajuan kebudayaan tidak seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang mencederai supremasi hukum. (Wied)












