Jombang, Suaraglobal.Net,-Pertemuan antara tiga Desa di Kecamatan Ploso yang memperebutkan CSR dari PT CJI kembali digelar di Pendopo Kecamatan Ploso, Selasa 31/01/2023.
Karena Sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan rapat koordinasi tetapi belum membuahkan hasil.
Rapat koordinasi yang digelar kali ini akhirnya membuahkan hasil kesepakatan secara musyawarah mufakat dari tiga desa yaitu Desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung, yang selama ini banyak memicu perdebatan
Diberitakan sebelumnya, Desa Ploso dan Pagertanjung yg mengajukan pengelolaan scrap ke PT. CJI mendapat hambatan. Karena Desa Jatigedong yang selama ini telah mendominasi dalam mengelola scrap lebih dari 10 tahun tidak mau berbagi dan memberikan hak pengelolaan scrap tersebut kepada dua desa lainnya. Yaitu Desa Ploso dan Pagertanjung. Padahal posisi geografis pabrik PT. CJI berdiri berada di wilayah tiga desa tersebut.
Rapat koordinasi yang kesekian ini sempat diwarnai suasana memanas saat perwakilan BPD jatigedong Nasibyanto yang biasa dipanggil Hendro terkesan akan menunda keputusan rapat, dengan alasan tidak berani mengambil keputusan. Pasalnya, Kepala Desa Jatigedong tidak bisa hadir dikarenakan sakit
“Kita tidak berani mengambil keputusan dan menandatangani hasil kesepakatan ini karena bu lurah tidak hadir,” Ungkap Ketua BPD yang pernah mengadukan dugaan penyelewengan anggaran scrap Bumdes Aneka Usaha Jatigedong tahun 2020 ke Satreskrim Polres Jombang.
Karena tak ingin berlarut tanpa kepastian, Kapolsek Ploso Kompol Darmaji menegaskan, siapapun yang mewakili rapat hari ini adalah representasi dari kepala desa. Sehingga jika ditugaskan Kepala Desa untuk hadir dalam rapat, maka harus bisa membuat keputusan.
“Hari ini harus ada keputusan karena beberapa kali rapat tidak pernah membuahkan kesepakatan. Siapapun yang diundang atau yang mewakili dalam rapat hari ini, itu sudah mumpuni. Dan seharusnya bisa mengambil keputusan karena merupakan representasi dari kepala desa,” urai mantan Kapolsek Megaluh dan Bandar Kedungmulyo.
Yang menarik, dalam rapat kali ini juga dihadiri tiga mantan kepala desa lama. Yakni mantan Kades Jatigedong Subroto, mantan Kades Ploso Yunus dan mantan Kades Pagertanjung Sri, yang mengetahui persis asal mula scrap bisa dikelola oleh Desa Jatigedong selama ini.
Subroto mengungkapkan, scrap bisa dikelola oleh desa karena pada waktu itu mendapat persetujuan dan tanda tangan dari tiga kepala desa mantan yang hadir saat ini.
“Dulu saat Desa Jatigedong mengajukan proposal mengelola scrap ke PT. CJI, General Manager yang saat itu dijabat Pak Windaru, mensyaratkan harus diketahui dan ditandatangani oleh tiga kepala desa,” ungkapnya.
Sehingga menurut Subroto, wajar jika saat ini dua desa lainnya, yakni Desa Ploso dan Pagertanjung meminta hak yang sama dalam pengelolaan scrap.