Jombang, Suaraglobal.Net,-Pertemuan antara tiga Desa di Kecamatan Ploso yang memperebutkan CSR dari PT CJI kembali digelar di Pendopo Kecamatan Ploso, Selasa 31/01/2023.
Karena Sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan rapat koordinasi tetapi belum membuahkan hasil.
Rapat koordinasi yang digelar kali ini akhirnya membuahkan hasil kesepakatan secara musyawarah mufakat dari tiga desa yaitu Desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung, yang selama ini banyak memicu perdebatan
Diberitakan sebelumnya, Desa Ploso dan Pagertanjung yg mengajukan pengelolaan scrap ke PT. CJI mendapat hambatan. Karena Desa Jatigedong yang selama ini telah mendominasi dalam mengelola scrap lebih dari 10 tahun tidak mau berbagi dan memberikan hak pengelolaan scrap tersebut kepada dua desa lainnya. Yaitu Desa Ploso dan Pagertanjung. Padahal posisi geografis pabrik PT. CJI berdiri berada di wilayah tiga desa tersebut.
Rapat koordinasi yang kesekian ini sempat diwarnai suasana memanas saat perwakilan BPD jatigedong Nasibyanto yang biasa dipanggil Hendro terkesan akan menunda keputusan rapat, dengan alasan tidak berani mengambil keputusan. Pasalnya, Kepala Desa Jatigedong tidak bisa hadir dikarenakan sakit
“Kita tidak berani mengambil keputusan dan menandatangani hasil kesepakatan ini karena bu lurah tidak hadir,” Ungkap Ketua BPD yang pernah mengadukan dugaan penyelewengan anggaran scrap Bumdes Aneka Usaha Jatigedong tahun 2020 ke Satreskrim Polres Jombang.
Karena tak ingin berlarut tanpa kepastian, Kapolsek Ploso Kompol Darmaji menegaskan, siapapun yang mewakili rapat hari ini adalah representasi dari kepala desa. Sehingga jika ditugaskan Kepala Desa untuk hadir dalam rapat, maka harus bisa membuat keputusan.
“Hari ini harus ada keputusan karena beberapa kali rapat tidak pernah membuahkan kesepakatan. Siapapun yang diundang atau yang mewakili dalam rapat hari ini, itu sudah mumpuni. Dan seharusnya bisa mengambil keputusan karena merupakan representasi dari kepala desa,” urai mantan Kapolsek Megaluh dan Bandar Kedungmulyo.
Yang menarik, dalam rapat kali ini juga dihadiri tiga mantan kepala desa lama. Yakni mantan Kades Jatigedong Subroto, mantan Kades Ploso Yunus dan mantan Kades Pagertanjung Sri, yang mengetahui persis asal mula scrap bisa dikelola oleh Desa Jatigedong selama ini.
Subroto mengungkapkan, scrap bisa dikelola oleh desa karena pada waktu itu mendapat persetujuan dan tanda tangan dari tiga kepala desa mantan yang hadir saat ini.
“Dulu saat Desa Jatigedong mengajukan proposal mengelola scrap ke PT. CJI, General Manager yang saat itu dijabat Pak Windaru, mensyaratkan harus diketahui dan ditandatangani oleh tiga kepala desa,” ungkapnya.
Sehingga menurut Subroto, wajar jika saat ini dua desa lainnya, yakni Desa Ploso dan Pagertanjung meminta hak yang sama dalam pengelolaan scrap.
Hal tersebut dibenarkan oleh keterangan dua mantan kepala desa lainnya. Masing-masing Sri mantan Kades Pagertanjung dan Yunus mantan Kades Ploso.
Sementara itu, Pihak manajemen PT CJI juga menguatkan keterangan tiga mantan kepala desa tersebut, dengan membawa dokumen dan data proposal pengajuan pengelolaan scrap yang diajukan oleh desa Jatigedong tahun 2010 yang ditandatangani oleh tiga mantan kepala desa tersebut. Dalam keterangannya sambil membacakan proposal lama tersebut, pimpinan administrasi PT. CJI Benny Efendy mengatakan
“Proposal pengajuan ini dibuat oleh kepala desa jatigedong tahun 2010, dan diajukan atas persetujuan dari desa Pagertanjung dan ploso dan juga ditandatangani oleh kepala desa masing-masing,” Jelasnya
Akhirnya, perwakilan dari pihak Desa Jatigedong terpaksa menerima saran dan pendapat dari berbagai pihak yg hadir saat rapat dan mengatakan menyerahkan pembagian scrap tersebut kembali kepada pihak PT. CJI karena sebagai pemilik sekaligus pemberi CSR Scrap tersebut.
Pimpinan PT. CJI Benny Efendy akhirnya memutuskan jika pengelolaan scrap dikelola oleh tiga desa, dengan formulasi pembagian yakni Desa Jatigedong 50%, Ploso 25% dan Pagertanjung 25%. Untuk waktu pelaksanaan 6 bulan pertama dikelola dua desa yaitu Ploso dan Pagertanjung, dan 6 bulan berikutnya dikelola oleh Desa Jatigedong.
Ironisnya, keputusan PT CJI ini sempat ditolak oleh perwakilan Desa Jatigedong. Perwakilan desa Jatigedong yang sudah lebih dari 10 tahun mengelola scrap ingin memaksakan pegelolaan di awal 6 bulan pertama.
Permintaan Desa Jatigedong dalam penentuan 6 bulan awal pengelolaan scrap ini, kembali menimbulkan kegaduhan dalam rapat. Bahkan sempat terjadi perdebatan sengit antara desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung. Tak ingin berlarut-larut, akhirnya camat Ploso Tridoyo Purnomo mengajak tiga kepala desa tersebut masuk keruangannya untuk berdiskusi secara khusus dan tertutup untuk menentukan siapa yang akan mengelola di 6 bulan pertama.
Sekitar 30 menit berunding di ruang kerja Camat Ploso, akhirnya mereka keluar dengan membawa hasil kesepakatan dan dibacakan oleh Danramil Ploso Kapten Inf. Nasrullah. Isi dari kesepakatan 3 kades tersebut, pengelolaan scrap oleh tiga desa dengan komposisi Desa Jatigedong 50%, Desa Ploso 25% dan Desa Pagertanjung 25%. Untuk pengelolaan 6 bulan pertama dikelola oleh Desa Ploso dan Pagertanjung. Kemudian untuk 6 bulan berikutnya dikelola oleh Desa Jatigedong.
Setelah dibacakan oleh Danramil Ploso maka surat kesepakatan tersebut ditandatangani tiga Kepala Desa, tiga mantan Kepala Desa, serta tanda tangan mengetahui Forkopimcam, yaitu Camat, Kapolsek dan Danramil Ploso. Usai penandatanganan kesepakatan pengelolaan scrap tahun 2023 ini, acara diakhiri dengan sesi foto bersama.
Kepala Desa Ploso Nining Permatasari saat diwawancarai awak media usai acara rapat mengatakan
“Kami atas nama warga desa Ploso sangat senang dan puas atas hasil keputusan rapat hari ini, alhamdulillah intinya kita tiga desa tetap rukun dan kondusif,” pungkasnya.
(Tio)