Sidoarjo,SuaraGlobal.net – Banyaknya kasus yang menimpa anak dibawah umur yang saat ini menjadi atensi untuk para penegak hukum dalam proses penanganan nya.(10/06/23)
Bahwa anak juga mempunyai hak atas perlindungan hukum yang di hadapi, sesuai konvensi hak anak.
Anak sendiri dilindungi oleh Undang – undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang – undang No. 23 tahun 2002. Seharusnya anak mendapatkan penanganan yang cukup spesial apa lagi anak yang mengalami permasalahan terkait kekerasan seksual.
Kasus Pencabulan anak dibawah umur yang saat ini di tangani oleh LBH PSI ( Partai Solidaritas Indonesia) DPD Sidoarjo di PPA Polres Sidoarjo menjadi atensi Kuasa hukum dalam proses penanganan dan pengungkapan kasusnya.
Karena selama kurun waktu hampir 2 ( dua ) tahun lebih proses ini di laporkan, SP2HP terakhir yang diterima pelapor baru di terima 6 Juni 2023 kemarin.
Kuasa hukum yang di wakili Sahala Panjaitan, S.H.,M.H. , Dimas Aulia Rachman, S.H. dan Young Tjunata S.H. , dua Srikandi dari Partai Solidaritas Indonesia DPD Sidoarjo dan kedua orang tua korban yang hari ini mendampingi korban hari Jum’at 9/6/23 menjelaskan bahwa kasus yang saat ini ditangani oleh PPA Polres Sidoarjo dianggap cukup lambat dalam proses penangananya.
Hari ini kuasa hukum dan orang tua korban di temui oleh penyidik Briptu Rizky dan Kasubnit PPA Polres Sidoarjo, yang menjelaskan bahwa akan mempercepat proses yang saat ini ditangani.
Kuasa hukum berharap atas pertemuan hari ini bisa mendapatkan keadilan buat korban secepat nya, dan kami berharap PPA Polres Sidoarjo bisa menyelsaikan tepat waktu sesuai aturan yang ada.(_Sty)