Sidoarjo,SuaraGlobal.net – Banyaknya kasus yang menimpa anak dibawah umur yang saat ini menjadi atensi untuk para penegak hukum dalam proses penanganan nya.(10/06/23)
Bahwa anak juga mempunyai hak atas perlindungan hukum yang di hadapi, sesuai konvensi hak anak.
Anak sendiri dilindungi oleh Undang – undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang – undang No. 23 tahun 2002. Seharusnya anak mendapatkan penanganan yang cukup spesial apa lagi anak yang mengalami permasalahan terkait kekerasan seksual.