Sampang, SuaraGlobal.Net– Se orang Pria Remaja berinsial AA, Warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ini, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Sampang Madura Jawa Timur.
Pasalnya, Remaja berusia 17 tahun tersebut, terpaksa ditangkap karena diduga sebagai pelaku video asusila terhadap anak dibawah umur.
Kini AA Diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang Madura Jawa Timur, Usut punya Usut lantaran video perbuatan asusilanya / tak senonoh terhadap korban bunga nama samaran,beredar di media sosial.
“Terduga AA sebagai pelaku Vidio asusila sekarang diamankan di rumahnya, Rabu (06/12/2023) malam kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur Iptu Edi Eko Purnomo, Jumat (08/12) sore.
Iptu Edi menjelaskan, penangkapan terhadap Remaja AA tersebut, atas dasar laporan orang tua korban, karena tidak terima putrinya menjadi korban tindak asusila, dan videonya beredar.
“Setelah mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke kami,” ucap mantan Kapolsek Sreseh tersebut.
Dari keterangan yang didapat, video asusila tersebut itu direkam pada 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 wib, di rumah teman tersangka, di Desa Bancelok kecamatan jerengik kabupaten Sampang Madura Jawa timur.
“Namun, video yang beredar dan diketahui orang tua korban, itu pada tanggal 04 Desember 2023 kemarin,” jelas Iptu Edi.
Maka setelah mengetahui video itu, orang tua korban melapor, dan pada Rabu (06/12) malam kemarin, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Akibat perbuatannya AA, terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
As/muh