Batu, Suaraglobal.net – Diduga korban praktik mafia tanah di Kota Batu berinisial L (49), melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kejahatan mafia tanah. Sebelumnya pernah mengadukan dugaan praktik mafia tanah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, saat berkunjung ke Kota Batu beberapa waktu lalu.
Surat permohonan perlindungan hukum kejahatan mafia tanah itu, dia tujukan kepala Kepala Kantor BPN Kota Batu, Rabu, (13/12/2023). Surat itu diterima langsung oleh Bagian Umum BPN Kota Batu.
“Surat permohonan perlindungan ini, kami sampaikan karena saya sebagai warga negara yang punya rumah dan tanah di Kota Batu selama hampir 50 tahun. Dimana kami punya bukti kepemilikan tanah sah dan diakui negara berupa SHM atas nama kami sendiri. Namun belakangan ini diusik dugaan praktik mafia tanah. Padahal selama hampir 50 tahun ini tidak pernah terjadi apapun,” papar L.
Dia menyampaikan, modus mafia tanah yang dialaminya, sama persis dengan yang disebutkan oleh Menteri ATR/BPN periode 2016-2022, Sofyan Abdul Djalil dalam sebuah keterangan. Yakni mafia tanah secara terang-terangan melakukan rekayasa sepihak memalsukan bukti hak.
Diantaranya mengaku sebagai ahli waris yang memberi kuasa kepada orang-orang tertentu, yang memiliki hak atas girik. Padahal girik bukan merupakan bukti kepemilikan. Namun hanya bukti pembayaran pajak tanah di zaman dahulu. Sehingga tidak bisa disejajarkan dengan kepemilikan SHM.
“Awalnya pihak mafia tanah mencoba mengumpulkan data sertifikat SHM yang kami miliki dengan cara persuasif. Tapi karena gagal, mereka melakukan cara kekerasan,” tuturnya.
Cara persuasif yang dilakukan, seperti meminta foto sertifikat SHM dan foto KTP. Namun pihaknya menolak hal tersebut, sebab data-data tersebut merupakan data pribadi.