Batu, Suaraglobal.net – Dibukanya toko modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu sempat mengundang polemik dari masyarakat. Kegaduhan itu akhirnya mereda setelah Pemdes Giripurno melakukan mediasi dengan pihak yang berselisih antara kelompok pedagang toko kelontong dengan pengelola Yayasan Nurul Huda.
Jejaring minimarket di bawah pengelolaan PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk itu menjalankan bisnisnya dengan menyewa gedung milik Yayasan Nurul Huda. Pihak yayasan menyewakan gedung selama 7 tahun lantaran cara itu sebagai satu-satunya jalan untuk melunasi utang yang membelit pihak yayasan. Sehingga pihak pedagang toko kelontong yang semula menolak akhirnya berubah sikap.
Keduanya akhirnya mencapai titik temu dengan persyaratan masa kontrak Alfamart maksimal selama 7 tahun. Selanjutnya saat kontrak habis tidak boleh lagi diperpanjang serta menolak keberadaan toko modern apapun di kemudian hari di wilayah Desa Giripurno. Ketentuan itu disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam berita acara pertemuan.
“Berita acara tersebut terdapat tanda tangan pihak yayasan, BPD, asosiasi pedagang dan tanda tangan kades,” kata Kades Suntoro saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).
Secara pribadi, Suntoro merasa keberatan dengan keberadaan toko modern di wilayahnya. Ia berpendapat, keberadaan toko modern berpotensi menyingkirkan sektor usaha kecil seperti pedagang toko kelontong. Namun dirinya memilih mengikuti suara terbanyak yang bersedia menerima kehadiran toko modern sekalipun ada persyaratan. Apalagi pihak yayasan dibelit utang sehingga tak ada jalan lain selain menyewakan aset gedungnya.
“Saya selaku kades, secara pribadi tidak setuju. Tapi setelah mempertimbangkan kondisi yayasan, akhirnya menyetujui mempertimhangkan suara terbanyak. Kami pihak pemdes tidak tahu menahu apakah sudah mengantongi perizinan dari Dinas Perizinan. Pemdes sebatas memberikan surat pemberitahuan lokasi usaha,” tandas dia.
Dari pantauan di lapangan, Alfamart yang berada di Desa Giripurno terlihat beroperasi melakukan aktivitas jual beli (Rabu, 27/12). Sekalipun sudah beroperasi, ditengarai Alfamart di Desa Giripurno belum mengantongi izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Bahkan berhembus isu jika pihak dinas mempersilahkan manajemen minimarket itu beroperasi sembari menunggu terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Tidak benar. Bahkan Kepala DPMPTSP Kota Batu sewaktu masih dijabat Muji Leksono diarahkan untuk memenuhi syarat perizinan sebelum beroperasi,” tutur Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara memberikan klarifikasi perihal isu tersebut.
Ia menyampaikan, arahan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan pihak Alfamart. Selanjutnya, DPMPTSP dan Diskumdag melakukan survei ke lokasi. Hal itu dijalankan sebagaimana ketentuan yang ditegaskan dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Regulasi tersebut mengatur syarat pendirian dan penataan toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat.