Batu, Suaraglobal.net – Buntut adanya polemik pengurusan pecah bidang seorang pemohon di Kecamatan Junrejo yang terkatung-katung akibat lambannya kinerja BPN. Hal itu membuat Andrek Prana, tokoh masyarakat asal Kota Batu ikut menyoroti lambannya kinerja BPN Kota Batu terkait proses pengurusan surat tanah.
Ketua Presidium Pokja Peningkatan Status Kota Batu berharap BPN Kota Batu memiliki kewajiban memproses surat tanah yang telah melengkapi syarat administrasi dan tidak sedang dalam sengketa atau masalah lainnya.
“Seperti saat salah satu pemohon yang mengurus pecah bidang. Itu harus dirampungkan karena itu kewajiban BPN untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” katanya, Senin 24 Juni 2024.
Meski saat ini proses pengurusan tersebut sudah beralih akibat Kepala Kantor (Kakan) BPN Batu yang lama Haris Suharto karena pensiun, pejabat yang baru memiliki tanggungjawab sama yaitu melanjutkan tugas yang telah dikerjakan oleh pejabat sebelumnya.
“Jadi, sudah kewajiban dia untuk tetap melakukan pemrosesan surat tanah. Jangan sampai pemohon atau warga digantung,” ujarnya.
Selain itu BPN harus memiliki program sosialisasi mengenai cara pengurusan surat tanah dan persyaratannya. Ia mengaku selama ini tidak pernah mendengar adanya sosialisasi semacam itu, sehingga banyak warga yang tidak memahami prosedur pengurusan surat tanah.
“Warga tahunya mengurus surat tanah itu biayanya mahal, padahal tidak seperti itu. Tolong BPN lakukan sosialisasi sampao ke tingkat bawah misalnya Pak RT dan Pak RW,” katanya.
Andrek menilai bahwa ketidakpahaman warga seringkali menyebabkan bolak-baliknya mereka ke kantor BPN untuk mengurus surat tanah. Apalagi memang faktanya bahwa saat ini banyak ketua RT dan RW yang tidak memahami dengan baik proses pengurusan PTSL milik warga.