Tokoh Masyarakat Keluhkan Kinerja BPN Batu Yang Lamban

Batu, Suaraglobal.net – Buntut adanya polemik pengurusan pecah bidang seorang pemohon di Kecamatan Junrejo yang terkatung-katung akibat lambannya kinerja BPN. Hal itu membuat Andrek Prana, tokoh masyarakat asal Kota Batu ikut menyoroti lambannya kinerja BPN Kota Batu terkait proses pengurusan surat tanah.

Ketua Presidium Pokja Peningkatan Status Kota Batu berharap BPN Kota Batu memiliki kewajiban memproses surat tanah yang telah melengkapi syarat administrasi dan tidak sedang dalam sengketa atau masalah lainnya.

“Seperti saat salah satu pemohon yang mengurus pecah bidang. Itu harus dirampungkan karena itu kewajiban BPN untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” katanya, Senin 24 Juni 2024.

Meski saat ini proses pengurusan tersebut sudah beralih akibat Kepala Kantor (Kakan) BPN Batu yang lama Haris Suharto karena pensiun, pejabat yang baru memiliki tanggungjawab sama yaitu melanjutkan tugas yang telah dikerjakan oleh pejabat sebelumnya.

“Jadi, sudah kewajiban dia untuk tetap melakukan pemrosesan surat tanah. Jangan sampai pemohon atau warga digantung,” ujarnya.

Baca Juga ;  Satpol PP Angkat Bicara Soal Maraknya PKL di Pasar Baru Gresik, Singgung Keterbatasan Personel

Selain itu BPN harus memiliki program sosialisasi mengenai cara pengurusan surat tanah dan persyaratannya. Ia mengaku selama ini tidak pernah mendengar adanya sosialisasi semacam itu, sehingga banyak warga yang tidak memahami prosedur pengurusan surat tanah.

“Warga tahunya mengurus surat tanah itu biayanya mahal, padahal tidak seperti itu. Tolong BPN lakukan sosialisasi sampao ke tingkat bawah misalnya Pak RT dan Pak RW,” katanya.

Andrek menilai bahwa ketidakpahaman warga seringkali menyebabkan bolak-baliknya mereka ke kantor BPN untuk mengurus surat tanah. Apalagi memang faktanya bahwa saat ini banyak ketua RT dan RW yang tidak memahami dengan baik proses pengurusan PTSL milik warga.

“Sehingga sering kali mereka bolak-balik ke BPN. Tolong lakukanlah edukasi soal pertanahan, agar Pak RT dan Pak RW sebagai ujung tombak masyarakat paham soal pertanahan,” tuturnya.

Ia mengusulkan agar program edukasi dan sosialisasi ini dapat bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkot Batu.

Baca Juga ;  Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi saat Sidak kondisi Ruas Jalan Domas - Gluranploso

“Program edukasi dan sosialisasi bisa bekerja sama dengan dinas terkait di Pemkot. Itu sangat penting, coba bisa dicek sendiri apakah masyarakat faham kepengurusan tanah, kan banyak yang tidak faham. Tugas BPN adalah mencerdaskan masyarakat,” katanya lagi.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Batu juga ikut menyoroti kinerja BPN Kota Batu yang bekerja lambat tidak sesuai SOP ketika ada nasib pemohon yang terkatung-katung akibat lamanya proses pecah bidang. Jika dibiarkan hal tersebut bisa menghambat pemohon dan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu seorang pemohon keluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.

Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai. Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.

Baca Juga ;  Tragedi Pantai Drini, Pj Wali Kota Mojokerto Minta Seluruh Sekolah Hentikan Kegiatan Outing Class

BPN Batu juga berjanji merampungkan polemik tersebut pada pekan ini, namun janjinya kembali mundur karena mantan Kakan BPN Batu, Haris Suharto enggan meneken tanda tangan. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *